Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

9 Pencuri di Kota Luwuk Tertangkap, Gasak Motor hingga Rokok

1
×

9 Pencuri di Kota Luwuk Tertangkap, Gasak Motor hingga Rokok

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Sebanyak 9 pelaku pencurian di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, berhasil tertangkap Polisi sejak November hingga pertengahan Desember 2021.

Para pelaku pencurian ini menggasak motor warga, handphone, hingga rokok di kios milik warga.

iklan : warmindo

Hal itu diungkapkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, saat memimpin konferensi pers pengungkapan 7 kasus tindak pidana pencurian, pada Jumat 17 Desember 2021.

Bahwa dari 7 kasus pencurian itu, terdiri dari pencurian biasa, curat dan curanmor.

“Tujuh kasus ini terdiri dari dua kasus pencurian biasa, satu kasus curat dan empat kasus curanmor,” ungkap AKBP Yoga.

Dari pengungkapan ketujuh kasus ini, Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap 9 tersangka.

Yang terdiri dari 1 tersangka curat, 2 tersangka pencurian biasa dan 4 tersangka curanmor serta 2 penadah curanmor.

“Dari 9 tersangka yang berhasil ditangkap ini empat diantaranya merupakan residivis.

“Mereka ini beraksi di Kecamatan Luwuk dan Moilong,” beber orang pertama di Polres Banggai ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, enam unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil pick up traga warna putih, satu unit ponsel oppo dan 12 slop rokok.

“Pasal yang disangkakan yakni, 365, 363, 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga 12 tahun penjara,” tandas AKBP Yoga. (jy)

google news