RADAR SULTIM – Puluhan warga pemilik lahan eks tambak udang Kecamatan Batui kembali diperiksa oleh penyidik Polda Sulteng.
Pemeriksaan di lakukan di kantor Polres Banggai dan Polsek Batui pada tanggal 7 – 8 Juli 2023.
Sebelumnya, beberapa warga dipolisikan oleh PT Matra Arona Banggai peralihan dari PT Banggai Sentral Shtimp dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng.
Warga dituduh melakukan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik.
Padahal warga sendiri telah mengkantongi putusan Pengadilan Negeri Luwuk (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk).
Kemudian SKPT, SPPT serta PBB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, untik keabsahan dokumen yang dimiliki mereka atas lahan yang diklaim.
Oleh para perwakilan warga, menuding jika dalam polemik ini diduga kuat ada kekuasaan yang terlibat.
Dalam upaya mempolisikan beberapa warga yang notabenenya merupakan warga yang mempertahankan tanah leluhurnya.
(GO)