RADAR SULTIM – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Banggai untuk Tahun 2023 direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.
Hal itu berdasarkan rapat dewan pengupahan daerah Kabupaten Banggai yang telah dilaksanakan pada Jumat 2 Desember 2022 di Hotel Santika Luwuk.
Dengan melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai Ernaini Mustatim, pakar ekonomi yakni rektor Untika Luwuk Taufik Bidullah.
Serta dihadiri pula sejumlah serikat pekerja seperti FSPTSI, SBSI, dan asosiasi pengusaha di Luwuk Banggai seperti APBMI, APINDO, dan KADIN.
Dalam pembahasan tersebut dikatakan, perumusan dalam menetapkan besaran UMK Banggai harus berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dimana kenaikan UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen.
Dan dalam perhitungan, dilakukan perhitungan penyesuaian upah minimun terlebih dahulu dengan memperhatikan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu lainnya.
Sehingga dengan sejumlah perhitungan itu, didapatkan jika UMK Banggai 2023 berada di angka 7 persen.
Dengan kenaikan 7 persen nantinya, UMK Banggai akan menjadi Rp 2.559.391 dari sebelumnya Rp 2.391.955 (UMK Banggai 2022).
Namun opsi kenaikan 7 persen bukan menjadi satu-satunya dalam rapat pembahasan dewan pengupahan daerah saat itu.
Oleh sejumlah peserta yang hadir, diharapkan UMK Banggai 2023 bisa naik mencapai 10 persen.
Sempat menjadi pembahasan yang cukup alot, dewan pengupahan daerah Kabupaten Banggai kemudian memberikan opsi kedua, jika UMK Banggai 2023 juga direkomendasikan mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulawesi Tengah 2023.
Kedua opsi itupun disepakati bersama untuk diajukan ke Bupati Banggai, agar bisa diputuskan mana opsi yang akan direkomendasi ke Pemprov Sulteng nantinya, untuk diputuskan sebagai UMK Kabupaten Banggai Tahun 2023.