RADAR SULTIM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai (Bawaslu Banggai) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif, di Hotel Santika Luwuk, Selasa 27 September 2022.
Dibuka Ketua Bawaslu Banggai Moh Saiful Saide bersama anggota, sosialisasi ini diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga insan media.
Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Banggai ditekankan sebagai partisipasi masyarakat pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Moh Saiful Saide sangat berharap masyarakat bisa ikut berperan bersama Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
Khususnya peran aktif dari kalangan mahasiswa dan insan media, yang selama ini telah banyak mensupport dan mendukung Bawaslu Banggai dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu.
“Sosialisasi pengawasan partisipatif mempunyai tujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.
“Sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” sebut Moh Saiful Saide.
Pentingnya harus ada partisipasi masyarakat untuk menciptakan Pemilu berkualitas, tambah Saiful, Bawaslu Banggai berusaha memperluas makna partisipasi politik.
“Tidak hanya terbatas, contohnya pada saat kita di TPS saja. Masyarakat harus secara aktif ikut mengawal setiap proses tahapan pemilu,” tandas Ketua Bawaslu Banggai.
Usai prosesi pembukaan, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Bawaslu Banggai dengan organisasi Mahasiswa, terkait kerjasama pengawasan partisipatif.
Diantaranya KMHBI, GMNI, PMII, HMI, serta perhimpunan Mahasiswa Fisip UMLB dan Untika Luwuk.
Hadir sebagai narasumber, Alwin Palalo selaku anggota KPU Banggai yang membidangi divisi teknis dan penyelenggaraan, membahas tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan, dan perlu diawasi semua pihak.
Yakni tahapan verifikasi administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“KPU saat ini sedang lakukan tahapan berjenjang, apakah parpol bisa lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024,” papar Alwin.
Verifikasi administrasi parpol yang dilakukan KPU, ditambahkan Alwin berkaitan dengan persyaratan parpol, seperti terpenuhinya kepengurusan dan keanggotaan.
“Untuk kepengurusan parpol, diverifikasi oleh KPU Pusat, sementara keanggotaan oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata Alwin.
Peran masyarakat ikut mengawasi tahapan ini, sebut Alwin, yakni memastikan namanya tak dicatut sebagai anggota parpol.
Dimana ada juga sejumlah kasus meski seseorang bukan anggota parpol, namun dalam sistem politik atau sipol, terdata tanpa sepengetahuannya.
“Sehingganya juga KPU telah menyediakan link ‘cek info pemilu’ untuk mengecek apakah nama kita tercatat sebagai anggota parpol. Nanti bisa dicek langsung,” imbuhnya.