Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bawaslu Banggai Temukan Pelanggaran Pantarlih saat Coklit

0
×

Bawaslu Banggai Temukan Pelanggaran Pantarlih saat Coklit

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Banggai dan jajaran temukan banyak indikasi pelanggaran saat coklit oleh pantarlih. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai dan jajaran temukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.

Coklit data pemilih Pemilu 2024 oleh Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) telah dimulai sejak 12 Februari lalu dan berakhir pada 14 Maret 2023.

iklan : warmindo

Temuan indikasi pelanggaran dalam tahapan coklit oleh pantarlih di wilayah Kabupaten Banggai, diungkap Komisioner Bawaslu Banggai, Ridwan, Selasa 21 Februari 2023, saat rakor penanganan pelanggaran pemuktahiran data pemilih dan penyusunan pemilih.

Diantaranya masalah yang ditemukan oleh jajaran pengawas, disebutkan koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi itu, seperti pantarlih tidak melakukan perencanaan timeline pelaksanaan coklit sesuai PKPU 7 tahun 2023.

Kemudian, pantarlih tidak melakukan coklit sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU 7 tahun 2023.

“Satu contoh jika pantarlih tidak lakukan coklit sesuai prosedur, seperti yang ditemukan di wilayah Toili.

“Oleh pantarlih, stiker coklit hanya ditempelkan begitu saja di rumah warga, tanpa benar-benar melakukan coklit kepada warga yang bersangkutan,” papar dia.

Komisioner Bawaslu Banggai, Ridwan

Temuan indikasi pelanggaran lainnya, dikatakan Ridwan, ketika pantarlih dengan sengaja melarang para pengawas mengambil dokumentasi saat tahapan itu dilakukan.

“Ini pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Padahal pantarlih tidak berhak melarang pengawas mengambil dokumentasi sebagai bukti.

“Kecuali larangan dokumentasi itu datang langsung warga yang sedang dicoklit dengan alasan privasi. Itu memang tak boleh,” kata Ridwan.

Terhadap sejumlah persoalan itu, Bawaslu Banggai dan jajaran (Panwascam maupun PKD), ditegaskan Ridwan sudah ditindaklanjuti dengan cara memberikan saran perbaikan secara langsung kepada Pantarlih maupun PPS.

“Dan atas seluruh saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran pengawas langsung ditindaklanjuti saat itu juga,” kata dia.

Ridwan kemudian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat agar pantarlih yang sementara menjalankan tugas menaati prosedur, mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2023.

Sehingga proses pencoklitan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google news