Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Bawaslu Siap Terima Aduan PPP

132
×

Bawaslu Siap Terima Aduan PPP

Sebarkan artikel ini
Rahman Sangkota

RADAR SULTIM – Bawaslu Banggai membuka ruang bagi PPP masukkan aduan terkait dikembalikannya dokumen perbaikan syarat pendaftaran oleh KPU Banggai.

Diketahui sebelumnya, hingga batas waktu masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Banggai, yakni 9 Juli 2023, dari 16 parpol yang ajukan perbaikan, hanya PPP yang terpaksa dikembalikan KPU Banggai.

iklan : warmindo

Hal itu disebabkan PPP tak bisa memasukkan hasil perbaikan dokumen syarat pendaftaran bacaleg ke SILON hingga akhir batas waktu.

Menanggapi hal itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banggai Rahman Sangkota, memberi pernyataan.

“Kita sudah memberikan himbaun ke KPU terkait parpol yang dikembalikan sampai batas waktu terakhir pengajuan perbaikan.

“Kalau untuk mediasi, kita Bawaslu tetap siap menerima adun dari parpol ketika parpol ingin mengsengketakan atas pengembalian dokumen pada saat pengajuan,” ucap Rahman Sangkota, Selasa 11 Juli 2023.

Ditekankan Rahman, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP memiliki hak untuk mengadukan ke Bawaslu terkait pengembalian dokumen perbaikan pengajuan di KPU.

Lebih jauh, Rahman Sangkota juga paparkan hasil pengawasan selama masa perbaikan dokumen syarat pendaftaran bacaleg parpol.

Diterangkan, tahapan perbaikan pengajuan dokumen bakal calon yang di mulai sejak tgl 26 Juni hingga 9 Juli 2023, yang dilakukan oleh 16 parpol di KPU Banggai, Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat.

“Kita memastikan semua prosedur dalam tahapan perbaikan dokumen bakal calon sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023.

“Parpol wajib memasukan dokumen fisik dan wajib mengupload dokumen ke dalam aplikasi silon untuk dilakukan submid. Sehingga semua dokumen dapat terverifikasi dan dinyatakan sesuai oleh KPU,” ucap Rahman.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Banggai, tambagnya, sejak pertanggal 7 Juli 2023 parpol sudah berdatangan di kantor KPU Kabulaten Banggai untuk memasukan dokumen perbaikan.

Pertanggal 7 Juli – 8 Juli, ada tiga parpol yg pertama memasukan dokumen perbaikan yaitu PKB, PDIP, dan PSI.

Pertanggal 9 Juli yang merupakan batas terakhir pengajuan dokumen perbaikan 13 Parpol yang datang memasukan dokumen perbaikan.

Yaitu PKN, PKS, PBB, Hanura, NasdDem, GolkaR, Demokrat, PAN, Partai Buruh, Perindo, Gerindra, Gelora dan PPP.

Dari total 16 parpol yang datang ke KPU Banggai untuk memasukan dokumen perbaikan pengajuan bakal calon, 15 diterima KPU Banggai.

“Hanya 1 Parpol yakni PPP dikembalikan karena belum bisa mensubmid dokumen pengajuan perbaikan bakal calon di sistem aplikasi silon sampai pada pukul 23:59 Wita,” tutup Rahman Sangkota.

google news