RADAR SULTIM – Besaran zakat fitrah 2023 untuk Luwuk Banggai telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Rabu 29 Maret 2023.
Dalam surat imbauan penetapan zakat fitrah 2023 dari Kemenag Banggai itu, disebutkan jika setiap individu muslim akan mengeluarkan Rp 36.750.
Atau dapat diganti dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter
Secara lengkap, berikut empat point surat imbauan Kemenag Bangga terkait penetapan besaran zakat fitrah.
Pertama, pembayaran zakat fitrah dimulai 1 Ramadan 1444 H dan paling lambat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.
Kedua, kisaran zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 liter atau 3,5 liter per jiwa dan dapat diganti dengan uang sebesar Rp 36.750.
Ketiga, diharapkan masyarakat agar salurkan zakat fitrah, infaq dan shadaqah kepada Baznas, LAS, UPZ, maupun UPZ pada masjid masing-masing.
Dan keempat, diharapkan Kepala KUA se Kabupaten Banggai dapat melaporkan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, dan shadaqah pada Kepala Kemenang Banggai, cq penyeenggara zakat dan wakaf paling lambat 8 Mei.