RADAR SULTIM – Seorang oknum warga di Desa Masing Kecamatan Batui Selatan, diamankan Polisi karena kedapatan menjual miras jenis Cap Tikus, Rabu malam 16 Maret 2022.
Oknum warga Batui Selatan berinisial JM alias M (36), terciduk menyembunyikan Cap Tikus di dapur rumahnya, berdekatan minyak goreng dan bumbu masak lainnya.
Sebanyak 25 kantong plastik siap edar yang disembunyikan di dapur itu, akhirnya disita Polisi.
Cap Tikus yang disembunyikan di dapur bareng minyak goreng di Batui Selatan tu dibenarkan Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Kamis 17 Maret 2022.
Melalui rilis humas Polres Banggai, dikatakannya bahwa aparat Polsek Batui telah menggeledah sebuah rumah di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan.
Polisi lakukan penggeledahan karena disinyalir di rumah itu sering menjual miras tradisonal jenis Cap Tikus.
“Saat anggota menggelar patroli rutin, menerima informasi dari masyarakat.
“Bahwa pelaku berinisial JM alias M (36) ini diduga menjual miras cap tikus,” kata Kapolsek Batui.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju TKP.
Guna melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut.
“Dari penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan 25 kantong miras Cap Tikus siap edar.
“Disembunyikan di bagian dapur,” ungkap Iptu Yoga.
Dihadapan penyidik, lanjut Kapolsek Batui, pelaku mengakui membeli minuman terlarang tersebut dari seorang warga di Kecamatan Toili Barat.
Sebanyak satu jerigen ukuran 20 liter dengan harga Rp 500 ribu.
“Pelaku membeli Cap Tikus ini sebanyak 20 liter seharga Rp 500 ribu,” beber Iptu Yoga.
Selanjutnya minuman beralkohol itu dikemas dalam kantong plastik menjadi 30 kantong.
Dan dijual kembali seharga Rp 30 ribu per kantongnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui bersama barang bukti miras Cap Tikus.
Guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk memberikan efek jera pelaku akan kami proses hukum tindak pidana ringan (tipiring),” tutup Iptu Yoga.