Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Cek Fakta, Terdakwa Pemalsu Dokumen di Luwuk Dikabarkan Bebas usai Suap Jaksa dan Hakim

0
×

Cek Fakta, Terdakwa Pemalsu Dokumen di Luwuk Dikabarkan Bebas usai Suap Jaksa dan Hakim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi suap (sumber : muslim obsession)

RADAR SULTIM – Kabar miring merebak mengenai bebasnya seorang terdakwa pemalsu dokumen di Luwuk Banggai, Rabu 19 Oktober 2022.

Disebutkan, terdakwa pemalsu dokumen OPP OPT yang merupakan seorang sekretaris Koperasi TKBM di Luwuk Banggai, telah bebas.

iklan : warmindo

Pembebasan itu dikatakan dari beberapa sumber yang ditemui, yang merupakan anggota koperasi TKBM itu sendiri, berkat suap yang dilakukan sang terdakwa kepada hakim dan jaksa.

“Iya sudah bebas katanya. Orangnya sendiri (terdakwa-red) yang bilang saat di rapat dua minggu lalu,” sebut salah satu sumber.

Besaran suap yang diberikan terdakwa pemalsu dokumen OPP OPT dengan inisial AF kepada jaksa dan hakim, disebutkan lagi sebesar Rp 50 juta.

Namun tidak dirincikan dari beberapa sumber yang beri keterangan, apakah suap senilai Rp 50 juta itu, sama besar untuk masing-masing, ataukah dibagi.

Mencoba mencari kebenaran informasi itu, awak media ini kemudian menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Banggai dan Pengadilan Negeri Luwuk.

Oleh Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi, menepis informasi tersebut, Rabu sore 19 Oktober 2022.

“Masih sidang kok. Agenda sementara pledoi,” tegas Kasi Intel.

Belum berhasil meminta keterangan dari pihak PN Luwuk, awak media kemudian mencari tahu proses perkara kasus pemalsuan dokumen OPP OPT melalui website resmi PN Luwuk.

Ditemukan, kasus pemalsuan tersebut saat ini ternyata masih dalam proses persidangan.

Dan pada Kamis besok 20 Oktober 2022 pukul 10.00 WITA, lanjutan sidang kasus ini masuk dalam agenda replik JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam penelusuran ini, dapat disimpulkan bahwa informasi bebasnya seorang terdakwa pemalsu dokumen usai suap jaksa dan hakim di Luwuk Banggai, hoaks semata.

Sebelumnya, sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2020.

Penetapan status tersangka terhadap AFL (inisial), dikeluarkan Sat Reskrim Polres Banggai pada Selasa 15 Februari 2022.

Melalui surat ketetapan nomor : S.Tap/18/II/2022/Reskrim tentang penetapan tersangka.

Bahwa setelah dilakukan sejumlah penyidikan terhadap saksi-saksi, barang bukti serta petunjuk dalam perkara pidana itu, penyidik menilai cukup bukti untuk dikategori sebagai tindak pidana.

Dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT 2022 oleh tersangka AFL, selaku sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong, terjadi pada Maret 2021 lalu.

Namun baru diketahui pada 7 Agustus 2021 di kantor KUPP Luwuk, saat rapat penyampaian hasil kajian ahli terhadap OPP OPT 2022 wilayah Pelabuhan Luwuk.

Dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT itupun memantik reaksi pihak APBMI, karena secara tidak langsung dituding telah melakukan pengrugian pada pelaku usaha jasa pelabuhan.

Sehingga meminta APBMI Banggai menindaklanjutinya, yang kemudian dilaporkan ketua APBMI Banggai Anwar Hasan ke Polres Banggai.

Perbuatan sekretaris Koperasi TKBM Teluk Lalong yang diduga memalsukan dokumen OPP OPT 2022, oleh Polisi dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

google news