RADAR SULTIM – Bawaslu Kabupaten Banggai mulai membuka tahapan penerimaan calon anggota Panwascam Pemilu 2022.
Hari ini, tahapan penerimaan calon anggota Panwascam Pemilu 2024 telah masuk dalam tahapan pengumuman pendaftaran.
Ketua Bawaslu Banggai Muh Syaiful Saide mengatakan pengumuman pendaftaran penerimaan Panwascam Pemilu 2024, akan disebarkan ke masyarakat dalam sejumlah platform.
“Mulai hari ini hingga 21 September mendatang kita akan mulai umumkan pendaftaran penerimaan anggota Panwascam untuk Pemilu 2024,” kata Ipul, sapaan akrabnya, Kamis 15 September 2022.
Sama seperti pelaksanaan Pemilu – Pemilu sebelumnya, penerimaan anggota Panwascam Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Banggai sebanyak 69 orang.
Atau masing-masing 3 anggota Panwascam untuk 23 Kecamatan yang ada.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota Panwascam Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai, nantinya dapat mengecek informasi atau mengantar langsung berkas pendaftaran ke kantor Bawaslu Banggai.
Yang berlokasi di Jalan Pulau Seram nomor 12 A, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dikutip dari Bawaslu, berikut jadwal lengkap tahapan dan syarat penerimaan Panwascam Pemilu 2024 :
Jadwal dan Tahapan Seleksi :
Tanggal 10-21 September 2022 Sosialisasi
Tanggal 15-21 September 2022 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
Tanggal 21-27 September 2022 Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 28-30 September 2022 Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 1 Oktober 2022 Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 2-8 Oktober 2022 Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 9-11 Oktober 2022 Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
Tanggal 12 Oktober 2022 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 12-18 Oktober 2022 Tanggapan dan Masukan Dari Masyarakat
Tanggal 14-16 Oktober 2022 Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 17 Oktober 2022 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 18-22 Oktober 2022 Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 23-24 Oktober 2022 Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 25 Oktober 2022 Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Tanggal 26–28 Oktober 2022 Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan
Tanggal 29-31 Oktober 2022Penyusunan Laporan Akhir
Tanggal 1 hingga 3 November 2022 Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi
Syarat Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024 :
Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Bersedia bekerja penuh waktu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).