RADAR SULTIM – Penggandaan soal yang diambil alih oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai menjadi perhatian saat rapat dengar pendapat di DPRD Banggai pada Senin, 12 Juni 2023.
Sebab, penggandaan soal tidak terdapat dalam tuntutan para mahasiswa yang melaksanakan aksi demonstrasi dan berujung rapat dengar pendapat di DPRD Banggai.
Penggandaan soal baru terungkap setelah Anggota Fraksi PDIP DPRD Banggai Siti Aria Nurhaeningsih mempertanyakannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
Siti Aria mengatakan penggandaan soal diambil alih dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke Disdik Kabupaten Banggai.
“Penggandaan soal yang dilakukan oleh Dikbud yang seharusnya dilakukan sekolah, tapi periode ini diambil oleh Dikbud (Disdik),” ujar Siti Aria.
Siti Aria lantas menyebutkan terdapat ratusan sekolah di Kabupaten Banggai yang dalam setiap desa dan kelurahan terdapat SD dan per kecamatan terdapat SMP.
“Tolong dikembalikan ke sekolah-sekolah, ini kan diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar dia.
Kepala Disdik Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo beralasan mengambil alih penggandaan soal karena kebijakan satu soal satu kabupaten.
“Pesannya adalah untuk mengasesmen para guru,” katanya.
Ia mengatakan, hal ini agar dilakukan agar tidak terjadi perbedaan sekolah. Selain itu, penyusunan soal melalui MKKS dan KKKS.
“Setelah asesment soal, ada program yang ingin kami intervensi terkait para guru, kedua terkait dengan kualitas pendidikan satu kabupaten,” jelas Syafrudin Hinelo.
Lanjut dia, pihaknya mengumpulkan KKKS seluruh SD, dan MKKS SMP pun demikian untuk dilakukan analisis soal agar Kabupaten Banggai memiliki bank data soal.
Terkait dengan dana BOS yang membiayai pembuatan soal dan penggandaan soal, Kepala Disdik Banggai juga memberikan penjelasan.
“Jadi Insyallah kita tidak mengambil penggandaan itu karena pertanggung jawab itu ada di mereka (sekolah) dan akan dilaksanakan secara masing-masing,” tuturnya.
(Alisan)