Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

DPRD Banggai Rekomendasi Penggunaan PBM dan TKBM Lokal

18
×

DPRD Banggai Rekomendasi Penggunaan PBM dan TKBM Lokal

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – DPRD Banggai akhirnya mengeluarkan rekomendasi penggunaan PBM dan TKBM lokal dalam kegiatan bongkar muat di tersus perusahaan tambang nikel.

Rekomendasi itu lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing lanjutan atas tuntutan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Siuna Jaya, di kantor DPRD Banggai, Selasa 6 September 2022.

iklan : warmindo

Ketua Komisi 1 Irwanto Kulab yang memimpin jalannya hearing menegaskan, penggunaan PBM dan TKBM lokal dalam kegiatan bongkar muat di tersus tambang nikel, sudah sesuai regulasi yang ada.

Yakni mengacu pada undang-undang cipta kerja tahun 2020, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 tahun 2020, visi misi Pemda Banggai, dan hasil RDP Komisi 1 DPRD Banggai.

“Dalam regulasi yang ada, memang ada dua pilihan. Perusahaan bisa tidak bekerjasama dengan PBM dan TKBM, dan perusahaan bisa bekerjasama dengan PBM dan TKBM,” kata Irwanto Kulab.

“Sekarang Pemerintah miliki dua pilihan, yang mana akan diberlakukan,” tambahnya.

Merujuk pada point b dalam pasal 4 PM nomor 52 Tahun 2020 yang mengatur aktifitas tersus dan TUKS, lanjut Irwanto Kulab, yakni perusahaan dapat bekerjasama dengan PBM dan TKBM lokal, dinilai akan sangat menguntungkan masyarakat daerah.

“Ini sesuai visi misi Bupati Banggai untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Perusahaan yang masuk, juga harus melihat Pemerintah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wanto.

Keberadaan perusahaan atau investasi yang masuk, kata Irwanto Kulab, memang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya di seputar lokasi investasi.

“Tapi sekarang ini masih ada rakyat yang datang menangis di DPRD meminta pekerjaan. Hal ini sejatinya tidak perlu terjadi,” pungkas dia.

Sehingganya setelah mendengar masukan sejumlah perusahaan tambang nikel, instansi Pemerintah, pihak KUPP, dan para pekerja, Komisi 1 DPRD Banggai keluarkan rekomendasi.

Dimana rekomendasi utama di point 1 yang dibacakan Irwanto Kulab, perusahaan pertambangan nikel harus menggunakan PBM dan TKBM lokal, sesuai pasal 4 point b PM 52 Tahun 2020.

“Semua perusahaan yang memiliki tersus harus menggunakan PBM dan TKBM lokal,” tegas Irwanto Kulab, yang disepakati seluruh anggota Komisi 1 DPRD Banggai.

Rekomendasi lainnya dalam hearing tersebut, DPRD Banggai meminta perusahaan harus bisa menggunakan tenaga kerja lokal lebih banyak ketimbang tenaga kerja dari luar daerah.

Perusahaan juga diminta memasukkan laporan kegiatan dalam kurun triwula secara berkala ke Pemda Banggai, melalui Dinas terkait.

Point rekomendasi selanjutnya, perusahaan diingatkan agar memberi upah pada tenaga kerja sesuai UMK yang berlaku di Kabupaten Banggai.

Dan rekomendasi terakhir terkait BUMD, Pemda dalam mengikutsertakan sebagai pihak yang dapat bekerjasama dengan perusahaan, sesuai unit usahanya.

Hearing lanjutan oleh Komisi 1 DPRD Banggai ini, dihadiri sejumlah perusahaan tambang nikel seperti PT Prima Darma Karsa, PT Penta Darma Karsa, dan PT Integra, serta lainnya.

Dari pihak Pemerintah dihadiri antara lain Disnakertrans Banggai, KUPP Kelas II Luwuk, dan KUPP Kelas III Bunta.

google news