RADAR SULTIM – DPRD Banggai menyatakan dukungan atas penertiban truk besar pada jam sibuk untuk masuk beraktifitas dalam Kota Luwuk.
Persetujuan dan dukungan DPRD Banggai atas penertiban tersebut, dikemukakan aleg DPRD Banggai di Komisi 1 saat rapat dengar pendapat pada Selasa 20 Juni 2023.
Membahas permasalahan buruh angkut semen yang juga hadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, ketua Komisi 1 Irwanto Kulab, anggota Ibrahim Darise, Bachtiar Pasman, dan Toto Raharjo, beri apresiasi atas penertiban itu.
“Kami DPRD Banggai sangat setuju dengan penertiban truk besar tidak masuk Kota Luwuk pada jam sibuk,” sebut Ibrahim Darise, aleg fraksi PAN.
Dijelaskan Ibrahim Darise di hadapan Kadis Perhubungan Banggai Tasrik Djibran, penertiban truk besar seperti truk kontainer ini diharapkan bisa berdampak pada kemacetan.
“Kondisi jalan kita tidak bertambah ruas jalan. Sementara kendaraan terus bertambah. Sehingganya Kota Luwuk memang sudah macet parah setiap harinya,” tambah Ibrahim Darise.
“Sehingganya DPRD setuju dan dukung Dishub bersama Lantas Polres Banggai lakukan penertiban untuk truk besar,” ucap dia.
Sebagai masukan, Dishub Banggai juga diminta nantinya bisa mengatur regulasi untuk berat tonase truk yang bisa masuk dalam Kota Luwuk.
Termasuk menegaskan untuk ditegakkan aturan mengenai tidak bolehnya gudang dalam Kota Luwuk.
“Diatur, sekarang ini sudah macet. Termasuk adanya kendaraan yang parkir sembarang di sejumlah bagian dalam Kota Luwuk.
“Sudah hampir setengah badan jalan digunakan untuk parkir. Itu harus ditegasi,” ujarnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai saat ini mulai sosialisasikan aturan pelarangan truk besar masuk Kota Luwuk pada jam sibuk.
Penertiban itu baru akan diberlakukan pada awal Juli 2023, untuk mengurai persoalan macet dalam Kota Luwuk.