RADAR SULTIM – Sebanyak dua kali, seorang pemuda asal Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai melakukan pencabulan terhadap sepupunya sendiri.
Pelaku berinisial AM (23) akhirnya diamankan aparat setelah dilaporkan pihak korban, pada Minggu 11 September 2022.
Kasus pencabulan ini dibenarkan Kapolsek Kintom Iptu Hermawan, Senin 12 September 2022.
Disebutkannya, pelaku AM telah mencabuli korban berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Pencabulan pertama kali dilakukan pelaku pada April 2022 lalu.
Pelaku membawa korban ke kios temannya di Kota Luwuk pada siang hari, kemudian mencabulinya.
Belum puas hanya sekali, seminggu kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
“Seminggu kemudian sekitar pukul 10.00 Wita tersangka melakukan aksinya kembali di Kecamatan Kintom,” tuturnya.
Iptu Hermawan mengungkapkan, kasus ini kemudian diceritakan korban kepada ayah kandungnya pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.
Dan ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Kintom.
“Untuk sementara tersangka diamankan di Polsek Kintom.
“Sedangkan orang tua korban sudah ke Polres Banggai guna melapokan kejadian tersebut secara resmi,” ungkapnya.
Menurut keterangan korban, perwira pangkat dua balak ini menambahkan, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan cara paksaan.
“Saat melakukan aksinya tersangka dalam kondisi mabuk.
“Korban dan tersangka ini memiliki hubungan keluarga yakni sepupu dua kali,” tutupnya.