Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Dua Pria di Kompleks Pasar Simpong Ditangkap Narkoba

0
×

Dua Pria di Kompleks Pasar Simpong Ditangkap Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua pria ditangkap narkoba di kompleks Pasar Simpong, Kota Luwuk.

RADAR SULTIM – Dua pria di kompleks Pasar Simpong, Kota Luwuk, ditangkap Polisi gara-gara terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pria ditangkap narkoba itu masing-masing SL alias I (34) warga asal Nambo, dan RW alias O (26) warga asal Luwuk Selatan.

iklan : warmindo

Keduanya ditangkap Polisi dari Satres Narkoba Polres Banggai, pada Senin 1 Februari 2022, sekira pukul 10.30 WITA.

Kasat Narkoba Iptu Makmur melalui rilis humas Polres Banggai menyebutkan, kedua pria itu ditangkap narkoba setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang pria di nambo terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Iptu Makmur.

Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) kami.

“Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” sebut Iptu Makmur.

Polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku untu melakukan penggeledahan.

Hasilnya, Polisi temukan 1 sachet narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram.

Usai menangkap pelaku penyalahguna narkoba asal Nambo itu, Polisi kembali membekuk RW alias O, di lokasi yang sama.

“Penangkapan terhadap RW alias O merupakan pengembangan dari pelaku SL alias L yang ditangkap sebelumnya,” kata Iptu Makmur.

Dari tangan RW, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di kompleks Pasar Simpong tanpa perlawanan,” terang Iptu Makmur.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit ponsel, 1 buah korek api gas, 1 kaca pirex, 2 pipet dan alat hisap bong,” terang Iptu Makmur.

“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Makmur.

google news