RADAR SULTIM – Polisi resmi menetapkan dua staf Bawaslu Balut (Banggai Laut) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Dua staf Bawaslu Balut itu masing-masing MW sebagai staf sub bagian administrasi dan ST juga sebagai staf bagian administrasi.
Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka MW berjenis kelamin pria, sementara ST yang merupakan perempuan, dibantarkan dengan alasan kemanusiaan (memilik bayi dan menyusui).
Penetapan tersangka korupsi dua staf Bawaslu Balut itu, dirilis Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, dalam konferensi persnya, Selasa 20 September 2022.
Dikatakan, terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran hibah untuk dana pengawasan Pilkada Balut tahun anggaran 2019-2020, libatkqn 2 pejabat Bawaslu Balut sebagai tersangka.
Saat konferensi pers, nampak 1 tersangka yakni MW berpakaian tahanan orange, dan Kapolres Bangkep didampingi KBO Sat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Bangkep.
Untuk kronologis, Kapolres Bangkep menjelaskan pada tahun 2019 Bawaslu Balut mendapatkan dana hibah sebesar Rp 10 milyar saei Pemda Balut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketika ada pandemi Covid-19, lanjut Kapolres, dilakukan adendum NPHD yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dana hibah menjadi Rp 8.8 milyar.
“Pada penggunaan dana hibah Pilkada ini di duga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan yang tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif.
“Akibat penyimpangan tersebut menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara,” papar AKBP Bambang.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulteng, ditemukan kerugian sebesar Rp. 846.966.499.-.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.