RADAR SULTIM – Tersangka pembunuhan dalam kasus duel maut yang terjadi di air terjun Hanga-hanga, Luwuk Selatan, pada Jumat 10 Maret 2023 lalu, kini terancam hukuman mati.
Tersangka yang bernama AN (inisial) alias Anda (35) warga Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, oleh penyidik dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu terungkap usai Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini, pada Senin 8 Mei 2023.
Rekonstruksi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Banggai dipimpin Kasat Iptu Tio Tondy, dengan dihadiri Kasiwas IPTU Danang Amiadji, Kejaksaan Negeri Luwuk, Penasehat Hukum tersangka, dan keluarga korban.
Dalam rekonstruksi itu, dijelaskan Iptu Tio Tondy berlangsung dalam 33 adegan, yang diperagakan ulang kejadian di 3 TKP berbeda.
Rekonstruksi ini dilakukan, lanjut Tio, untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian.
“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Hal ini mendasari dari laporan polisi nomor LP/B/134/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Sidik/38/III/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 10 Maret 2023 serta Sprin Rekon SP.Gas/333/V/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 7 Mei 2023.
Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, duel maut di air terjun piala yang menewaskan ZZ alias Kepok, warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk, terjadi Jumat sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Berdasarkan keterangan tersangka, terang Kasat Reskrim Polres Banggai usai kejadian, korban dan tersangka sebelum kejadian masih sempat mengonsumsi minuman keras bersama di salah satu penginapan di Kelurahan Simpong.
“Kemudian antara korban dan tersangka berselisih faham dan saling ajak ke TKP berkelahi satu lawan satu,” kata Tio.
Setibanya di TKP, lanjut Kasat Reskrim, tepatnya di jembatan dekat kantor PLTA, saat berhadapan dengan korban, pelaku langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali.
“Korban pun terjatuh dan tersangka ini menusuk kembali korban ke arah punggung dan tangan korban.
“Dari hasil pemeriksaan luar di RSUD korban mengalami 8 tusukan dan diduga meninggal dunia karena kehabisan darah” beber Tio.
Dari hasil interogasi, tio menyebutan, tersangka mengakui perbuatannya.
Adapun motif pelaku lantaran sudah dalam pengaruh miras dan tidak menerima perilaku korban seakan akan pelaku mau dipukul pada saat sedang minum minuman keras.