RADAR SULTIM – Pria berinisial FR alias F (33) oknum warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, ditangkap di sebuah kamar penginapan di Kota Luwuk karena edar narkoba jenis sabu.
Edar sabu, FR alias F ditangkap pada Rabu malam 17 Mei 2023, sekitar pukul 19.30 Wita, oleh personel Satresnarkoba Polres Banggai.
Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan sachet plastik berisi sabu, dengan berat total sekitar 38,88 gram.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Plh Kasat Narkoba AKP Ridwan Awumbas sebutkan, pengungkapan penyalahgunaan barang haram ini berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa di salah satu kamar penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, dicurigai ada transaksi narkoba yang dilakukan, sekitar pukul 18.00 Wita.
Laporan dari masyarakat ini kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah mengetahui lokasi dan identitas pelaku kami langsung bergerak ke TKP,” ungkap AKP Ridwan Awumbas.
Setiba di penginapan kemudian melakukan kordinasi dengan pihak penginapan terhadap pelaku.
“Kami mendapati kamar penginapan pelaku terbuka dan langsung melakukan pemeriksaan isi tas samping kecil warna Abu-abu milik pelaku,” tuturnya.
Dari dalam ras tersebut ditemukan satu amplop putih berisikan tujuh sachet sedang berisi
“Ketujuh sachet sedang ini berisi 85 sachet kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria di Kota Palu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih akan terus kita kembangkan,” tandasnya.