RADAR SULTIM – Masih menggunakan daster, seorang emak emak di Kecamatan Pagimana kaget bukan kepalang ketika Polisi menggerebek rumahnya, Kamis siang 10 November 2022.
Polisi melakukan penggerebekan di rumah milik emak emak berdaster itu, setelah diketahui selama ini mengedarkan miras ilegal jenis Cap Tikus.
Penggerebakan rumah emak-emak berdaster ini dibenarkan Kapolsek Pagimana, Iptu Makmur.
“Kami mendapatkan laporan dari warga tentang adanya peredaran miras tanpa izin,” kata Iptu Makmur.
Usai menerima laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa rumah milik seorang emak-emak alias IRT berinisial MM, sering menjual Miras.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita Miras tradisional jenis Cap Tikus yang di simpan dalam lemari pakaian kamar tidur pelaku.
“Totalnya Cap Tikus yang ditemukan sebanyak 39 bungkus dalam kemasan kantong plastik bening dan siap edar,” ungkap Makmur.
Seluruh barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pagimana guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Razia ini akan terus dilakukan guna menjaga Kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023” pungkasnya.