RADAR SULTIM – Polisi memastikan telah menahan enam pelaku penggeroyokan terhadap Rahman Kahar, warga Desa Biak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banggai AKBP Ade Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy, Rabu 10 Mei 2023.
“Iya, enam pelaku penggeroyokan sudah kita amankan dan saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di sel Mapolres Banggai,” tegas Iptu Tio.
Penegasan Kasat Reskrim Polres Banggai itu untuk menjawab tuntutan massa warga Biak yang aksi blokir jalan.
Massa warga blokir jalan karena menduga para pelaku penggeroyokan telah dibebaskan Polisi.
“Jadi proses ini masih terus berjalan. Kami berharap masyarakat tidak terhasut dengan informasi yang tidak jelas, dan percayakan proses hukumnya,” tandas Iptu Tio.
Polisi sendiri masih terus melalukan penyelidikan dan pemeriksaan, untuk mengembangkan kasus penggeroyokan ini. Termasuk kemungkinan besar masih akan bertambahnya jumlah tersangka.
Sebelumnya, Massa warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara blokir jalan transulawesi di jembatan Biak, Rabu siang 10 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 Wita.
Aksi blokir jalan itu dengan membakar ban bekas di tengah jalan, yang akibatkan arus lalu lintas lumpuh total sekitar satu jam.
Aksi massa warga itu menuntut kepolisian menangkap dan mengamankan para pelaku penggeroyokan terhadap salah satu warga.
Diketahui, salah satu warga Desa Biak bernama Rahman Kahar, dikeroyok sejumlah orang di Desa Boyou, pada Senin subuh 8 Mei 2023.
Massa warga lakukan aksi ini setelah mendapat informasi bahwa para penggeroyok itu, belum ditahan Polisi.
Sehingga mereka menuntut Polisi segera menangkap atau mengamankan mereka.
Menanggapi aksi warga, Kapolsek Luwuk AKP Agung dan Kasat Intel Polres Banggai AKP Usman, bersama sejumlah personel polisi, menemui massa warga dan lakukan mediasi.
Terkait tuntutan massa aksi, Kapolsek Luwuk dan Kasat Intel Polres Banggai menegaskan jika kasus ini akan terus menjadi atensi pihak Kepolisian.
“Jadi kasus ini masih berjalan. Benar sudah ada yang sempat diperiksa sejumlah orang. Namun belum ditetapkan status tersangka. Tapi mereka tetap wajib lapor,” tegas AKP Usman.
Mendengar penjelasan pihak Kepolisian, massa akhirnya membubarkan diri, dan ban bekas yang dibakar di tengah jalan, dibersihkan.
Saat berita ini diturunkan, kondisi telah kondusif, dan arus lalu lintas mulai berjalan normal.