RADAR SULTIM – Gadis 10 tahun di wilayah Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dicabuli ayah tiri sejak 2022.
Pelaku berinisial AM alias J (32) ayah tiri yang tega mencabuli gadis belia itu, telah ditangkap Polisi pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 01.00 Wita.
Ayah tiri bejat ini, ditangkap saat tengah bermain domino di rumah temannya di Luwuk Timur.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri itu, usai korban menceritakan perbuatan pelaku pada ayah kandungnya.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkap Iptu Tio Tondy melalui rilis Humas Polres Banggai, Rabu 24 Mei 2023.
Menanggapi laporan orang tua kandung korban, nomor : LP/B/260/V/2023/SPKT/POLSEK BATUI /POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 23 Mei 2023, Polisi bergerak cepat.
Pelaku kemudian ditangkap tak lama berselang.
Ditambahkan Iptu Tio, pencabulan yang dilakukan pelaku kepada anak tirinya yang masih berusia 10 tahun itu, sudah terjadi sejak 2022 lalu.
Dan perbuatan bejatnya terakhirnya, dilakukan pada Senin 22 Mei 2023, sekitar pukul 15.30 Wita.
Hanya saja, kepolisian belum merilis kornologis lengkap pencabulan terhadap pada gadis 10 tahun di Luwuk Timur tersebut.
Ditambahkan lagi Iptu Tio, jika saat ini korban yang berusia 10 tahun, masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.