Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Gagal Tambah Dapil, Tiga Anggota KPU Banggai Coba Naik Tingkat

0
×

Gagal Tambah Dapil, Tiga Anggota KPU Banggai Coba Naik Tingkat

Sebarkan artikel ini
Tiga anggota KPU Banggai lulus tahap verifikasi administrasi calon anggota KPU Sulteng 2023-2028.

RADAR SULTIM – Tiga komisioner KPU Kabupaten Banggai dinyatakan lulus penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023 – 2028.

Ketiga anggota KPU Banggai itu adalah Alwin Palalo, Atriani, serta Supriadi Lawani.

iklan : warmindo

Hal itu tertuang dalam pengumuman Timsel calon anggota KPU Sulteng Nomor 14/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/02/72/2023 tertanggal 2 Maret 2023.

Bahwa oleh timsel yang diketuai Muhd Nur Sangadji, sebanyak 60 peserta calon KPU Sulteng dinyatakan lulus pada salah satu tahap awal perekrutan tersebut.

Yang kemudian menarik perhatian publik di Kabupaten Banggai, dari surat pengumuman timsel KPU Sulteng tersebut, adanya tiga nama komisioner KPU Banggai yang juga dinyatakan lulus.

Kritikan pun pelak dikeluarkan publik, bahwa ketiganya dinilai tak lagi memenuhi kriteria untuk kembali menjadi penyelenggara Pemilu.

Dengan alasan di tingkat Kabupaten saja dapat dinilai gagal, setelah kacaunya pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Banggai dan terakhir gagalnya mengawal keinginan masyarakat untuk menambah jumlah dapil.

“Ini lucu, gagal tambah dapil malah coba naik tingkat,” cemooh salah satu warga Kota Luwuk, Jumat 3 Maret 2023.

Penilaian warga lainnya bahwa ketiga komisioner KPU Banggai yang coba naik menjadi komisioner KPU Sulteng itu tak pantas, ketika ketiganya juga telah pernah mendapat sanksi keras dari DKPP.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras bagi kelima komisioner KPU Banggai akibat keterlambatan distribusi logistik pada Pileg 2019 sehingga terjadi kekacauan di sejumlah TPS.

Kemudian DKPP juga pernah keluarkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Zaidul Bahri Mokoagow selaku Ketua KPU Kabupaten Banggai dan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Atriani, Anggota KPU Kabupaten Banggai, terkait kode etik yang dilaporkan salah satu paslon Pilkada Banggai 2020.

Selain tiga komisioner KPU Kabupaten Banggai, dalam pengumuman calon anggota KPU Sulteng yang dinyatakan lulus tahapan ini juga terdapat nama Irman D Budahu, mantan anggota KPU Banggai dan Bawaslu Banggai.

Hampir sama, Irman D Budahu diketahui juga pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP waktu menjabat sebagai anggota Bawaslu Banggai.

google news