RADAR SULTIM – Menegaskan penggunaan gas LPG 3 kg hanya untuk warga miskin atau yang berhak menerima subsidi, tim terpadu pengawasan BBM dan LPG Kabupaten Banggai membuka nomor laporan jika terdapat pelanggaran.
Dari informasi yang diterima media ini, kelangkaan gas LPG 3 kg di Luwuk Banggai belakangan telah ditindaklanjuti tim terpadu pengawasan BBM dan LPG Kabupaten Banggai.
Tim terpadu diketahui juga telah turun melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dan pengecer dalam Kota Luwuk.
Untuk memastikan gas LPG 3 kg digunakan oleh warga berhak, tim terpadu kemudian meminta seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran dalam penggunaannya.
Dengan dasar permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Dalam himbauan yang juga telah disebar tim terpadu, kembali ditegaskan jika gas LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi ASN, TNI Polri, masyarakat mampu, restoran dan hotel.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut, termasuk mendistribusikan ke kios bukan pangkalan, tim terpadu meminta agar melaporkannya dengan bukti photo dan video ke nomor 0852 1371 7897.
Penegasan mengenai distribusi gas 3 kg diketahui juga sesuai surat edaran Bupati Banggai nomor 540/0602/Bag.SDA tentang pemakaian gas 3 kg tanggal 17 April 2023 lalu.
Dalam surat edaran itu, point pertama melarang seluruh ASN lingkup Pemda Banggai untuk menggunakan gas 3 kg yang memang diperuntukkan atau disubsidi Negara untuk warga miskin.
Kedua, rumah tangga dengan penghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan, dihimbau untuk menggunakan gas 5,5 kg atau yang gas non subsidi.
Point ketiga, para pelaku usaha termasuk usaha mikro dengan kekayaan bersih Rp 50 juta dan penghasilan tahunan Rp 300 juta, juga dilarang gunakan gas 3 kg.
Menjadi penegasan di point empat, seluruh pelanggaran dalam ketentuan di atas akan diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku.