RADAR SULTIM – Seorang pengedar nakorba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kembali diringkus aparat Polisi dari Sat Narkoba Polres Banggai.
Pelaku pengedar sabu yang merupakan seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial RZ alias I, tak berkutik saat diringkus Polisi pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Tersangka ditangkap tim Satnarkoba Polres Banggai di pinggir jalan poros Desa Taloyon, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 17.00 Wita.
Ditanggan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu Sachet sedang plastik bening yang didalamnya berisikan sejumlah sachet kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu
“Sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 2,32 Gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu-saabu di Desa Taloyon Kecamatan Pagimana.
“Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai bersama Kanit Reskrim Polsek Pagimana Apida Suprianto Boliti, melakukan penyelidikan,” kata Makmur.
Alhasil polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dan mengamankan barang terlarang tersebut yang disimpan di saku jaket sebelah kanan dan satu unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.