Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Good Job.. Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Kurang dari 1×24 Jam di Banggai

4
×

Good Job.. Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba Kurang dari 1×24 Jam di Banggai

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Tancap gas, Polisi berhasil membekuk dua pengedar sabu di wilayah Kabupaten Banggai, di dua lokasi berbeda, kurang dari 1×24 jam.

Pengedar sabu pertama ditangkap Satres Narkoba Polres Banggai di wilayah Desa Bobebalantak, Kecamatan Batui Selatan, pada Senin malam 3 Januari 2022.

iklan : warmindo

Tak berselang lama, satu pengedar sabu lainnya kembali dibekuk, di wilayah Kecamatan Toili, pada Selasa siang, 4 Januari 2022.

Dari tangan para pengedar sabu itu, Polisi mengamankan puluhan sachet sabu siap edar.

Yakni masing-masing dari tangan pengedar pertama sebanyak 5 sachet dengan berat total 1,19 gram, dan pengedar kedua 21 sachet dengan total 4,42 gram.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pihaknya terhadap RD alias T (25).

Pengedar sabu berinisial RD alias T diketahui merupakan warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan.

RD alias T ditangkap pada Senin malam sekira pukul 19.15 Wita.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan,” kata Iptu Makmur.

Pewnyelidikan yang dilakukan Polisi, pengedar sabu ini ditangkap saat membawa barang untuk dijual, di Desa Bonebalantak.

“Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“Dari penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok,” ungkap Iptu Makmur.

Polisi yang menggeledah rumah pengedar sabu itu, kemudian mendapati barang bukti sabu lainnya. Yakni 4 sachet sabu yang disembunyi dalam sebuah kamar.

“Barang bukti lainnya yaitu satu pak plastik yang berisikan 10 bungkus plastik bening ukuran kecil, satu bungkus plastik bening ukuran sedang, sendok yg terbuat dari sedotan dan ponsel,” beber Iptu Makmur.

Kurang dari 24 jam, jajaran Satres Narkoba Polres Banggai kembali membekuk seorang pengedar sabu lainnya di wilayah Kecamatan Toili.

Pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial GN alias G (34), warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili.

“Barang bukti yang diamakan yaitu sebanyak 21 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dengan berat bruto 4,42 gram,” ungkap Iptu Makmur.

Penangkapan yang juga berasal dari informasi masyarakat ini, dikatakan Iptu Makmur dilakukan di sebuah kos-kosan di Toili.

Dari hasil penggeledahan, selain 21 sachet sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Berupa satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Saat ini, kedua pengedar narkoba jenis sabu itu telah diamankan Polisi ke Mapolres Banggai, guna proses hukum lebih lanjut.

Iptu Makmur juga menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pemberantasan peredaran narkoba dengan cara melaporkan ke pihak Polisi.

“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Karena barang terlarang ini merupakan salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas,” tutup Iptu Makmur. (jy)

google news