Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Premanisme di Pelabuhan

0
×

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Premanisme di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Hakim PN Luwuk bebaskan dua terdakwa kasus premanisme di Pelabuhan, Senin 24 Januari 2022.

RADAR SULTIM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk memvonis bebas dua terdakwa kasus premanisme di pelabuhan.

Vonis bebas dua terdakwa kasus premanisme di pelabuhan, dibacakan majelis hakim PN Luwuk pada sidang putusan yang digelar pada Senin 24 Januari 2022.

iklan : warmindo

Yakni untuk masing-masing terdakwa, yaitu ketua Koperasi TKBM Permata Tangkian Abdul Muis dan sekretarisnya Zainal Kambung.

Kedua terdakwa itu, dinilai majelis hakim tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dari Kejari Banggai.

Yaitu melakukan pelanggaran hukum atas pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Yang dalam kasus ini diklasifikasi publik sebelumnya, sebagai perbuatan premanisme di Pelabuhan Tangkian.

Hal itu dibenarkan pihak Kejari Banggai, melalui Kasi Intel Firman Wahyudi yang juga bertindak sebagai juru bicara, Selasa 25 Januari 2022.

Bahwa atas putusan majelis hakim PN Luwuk tersebut, JPU Kejari Banggai telah langsung melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

“JPU telah menyatakan Kasasi ke Panitera PN Luwuk,” sebut Firman Wahyudi.

Saat ini, lanjut Firman Wahyudi, Kejari Banggai sementara menyusun memori kasasi yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung.

Dimana sesuai aturan, memori kasasi harus diserahkan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Alasan pengajuan kasasi pihak JPU Kejari Banggai, ditegaskan Firman Wahyudi, karena diyakini perbuatan pemerasan para terdakwa benar terjadi.

“Karena kami yakin dengan apa yang kami dakwakan dalam persidangan,” tandas dia.

Diketahui sebelumnya, dua terdakwa kasus premanisme di pelabuhan Tangkian itu sempat diamankan Polres Banggai pada Kamis 22 Juli 2021 lalu.

Mereka diamankan setelah beberapa hari bersama massa buruh, menghadang keluarnya peti kemas atau kontainer dari Pelabuhan Tangkian, Kecamatan Kintom.

Alasan penghadangan saat itu dilakukan dengan dalih harus dibayarkannya upah jasa ganco sebesar Rp 192.500 per kontainer.

Oleh kepolisian, perbuatan penghadangan keluarnya kontainer dari Pelabuhan Tangkian itu diduga sebagai aksi premanisme.

Dengan modus pungutan dibalut upah buruh ganco.

Polisi kemudian mengamankan beberapa orang dalam peristiwa itu.

Dan selanjutnya menetapkan 3 orang tersangka, meski 1 tersangka lainnya dibantarkan dengan alasan kesehatan.

google news