RADAR SULTIM – Bupati Amirudin memerintahkan agar dalam pemberian TPP ASN Lingkup Pemda Banggai, benar-benar sesuai kinerja.
Permintaan itu untuk menghindari adanya ASN yang makan gaji buta, namun membebani keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Banggai saat memimpin rapat presentase tim TPP Pemda Banggai, pekan lalu.
Dikutip dari rilis Prokopim Setda Banggai tentang Pemkab Banggai dalam sepekan, salah satu kegiatan Bupati adalah membahas tentang TPP ASN.
Kepada tim TPP, Bupati Amirudin mengatakan dalam pemberian TPP bagi ASN harus dibahas secara detail.
Misalnya, absensi kehadiran seorang ASN.
“Contoh, (ASN) bagian pembuatan KTP. Berapa banyak KTP yang dikeluarkan, itulah nilai TPP yang dihasilkan.
“Berapa banyak jumlah kertas (dokumen, laporan, dan sebagainya) yang diproduksi oleh masing-masing instansi, itulah dasar pemberian TPP,” tegas Bupati Amirudin.
Penegasan itu diperintahkan Bupati kepada tim TPP, ditenggarai karena selama ini ada sejumlah ASN yang mendapat TPP meski produktifitas kerjanya minim, bahkan nol.
Namun tetap mendapatkan TPP yang sama, dengan ASN-ASN lainnya, yang setiap harinya bekerja penuh.
“Jadi jangan seorang ASN yang jarang masuk kantor malah dia mendapatkan pemberian TPP yang sama.
Karena tugas dan waktu kerja ASN, dikatakan Bupati Banggai berbeda-beda.
Bahkan ada ASN yang kerjanya dari pagi hari sampai malam.
“Tapi sama TPP nya dengan yang lain. Jadi inilah yang harus kita perbaiki ke depan,” pungkas Bupati Amirudin.
TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai, diberikan kepada ASN bertujuan untuk meninggatkan kesejahteraan mereka.
Selain meningkatkan kesejahteraan PNS, TPP diberikan dengan tujuan meningkatkan motivasi dari ASN tersebut.
Untuk Kabupaten Banggai, besarannya diberikan bervariatif kepada ASN, sesuai jenjang jabatannya.
Sesuai Perbub Nomor 7 Tahun 2018, nilai TPP tertinggi sebesar Rp 17 juta diberikan untuk jabatan Sekkab.
Kemudian Rp 12,5 juta untuk jabatan asisten ahli, Kepala Dinas sebesar Rp 11,5 juta.
Nilai terendah didapatkan para ASN dengan klasifikasi jabatan pelaksana dan fungsional terampil pemula, sebesar Rp 1,6 juta.
Sementara jabatan pelaksana lainnya, seperti ajudan, sopir Bupati, penjaga, diberikan Rp 1,550 juta.
Dan TTP terendah dengan nominal Rp 1,5 juta, bagi jabatan pelaksana pramu dan binatu.