RADAR SULTIM – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama tegaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki lanjut indikasi adanya kasus human trafficking atau prostitusi gadis di bawah umur yang ditemukan di wilayah Toili Barat.
Dalam operasi Pekat Tinombala 2022 pada 10 November 2022 lalu, Polisi menemukan 4 gadis bawah umur jadi pemandu lagu atau ladies, di sebuah cafe remang-remang di Kecamatan Toili Barat.
Ke 4 gadis bawah umur itu diketahui berasal dari Cianjur dan Bandung, dan tak dilengkapi kartu identitas diri.
Polisi kemudian mengamankan ke 4 gadis bawah umur itu ke Mapolsek Toili.
Meskipun disebutkan lagi, jika pemilik cafe remang-remang yang memperkerjakan 4 gadis di bawah umur itu, hanya diberi teguran terkait penjualan miras.
“Masih kita proses, akan dikembangkan kepada siapa yang membawa. Dalam kasus ini, kita akan fokus pada siapa yang berbuat,” tegas AKBP Yoga saat dimintai keterangan, Rabu 30 November 2022.
Adanya indikasi prostitusi melibatkan anak bawah umur atau human trafficking di wilayah Toili Barat dan Toili, sebelumnya juga pernah beberapa kali ditemukan.
Hampir selalu dengan modus yang sama, para gadis bawah umur itu dipekerjakan dalam cafe remang-remang atau tempat karaoke sebagai pemandu lagu.
Sayangnya, perbuatan tersebut kerap lolos dari jeratan hukum meski terus menjadi sorotan publik.
Padahal jeratan hukum yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelaku.
Yakni dalam Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.