Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jaksa Paparkan Item Korupsi di Proyek IPAL Jayabakti

8
×

Jaksa Paparkan Item Korupsi di Proyek IPAL Jayabakti

Sebarkan artikel ini
Jaksa paparkan item dugaan korupsi dalam proyek IPAL Jayabakti, dengan tiga tersangka yang telah ditahan.

RADAR SULTIM – Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana atau Cabjari Pagimana, paparkan item dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam proyek IPAL Jayabakti.

Kepala Cabjari Pagimana Mus Muliadi mengatakan, tiga tersangka dalam kasus Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Desa Jayabakti telah ditahan, Rabu 26 Januari 2022.

iklan : warmindo

Ketiganya adalah PPK PUPR Banggai atas nama Hendrik Pongdatu, tim fasilitator lapangan atas nama Charles Lagarense, serta ketua KSM Samudra Jaya atas nama Bahar Lengkas.

Mereka ditahan Jaksa usai perkembangan perkara tersebut dilakukan tahap II tersangka, pada hari yang sama, 26 Januari 2022.

“Dan dilakukan penahanan oleh penuntut umum untuk 20 hari ke depan, sejak hari ini,” sebut Mus Muliadi.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek IPAL Jayabakti atau pembangunan septitank skala komunal Desa Jayabakti, lanjut Kacabjari Pagimana, diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 403.466.369,-.

Hak itu berdasarkan perhitungan BPKP, atas proyek senilai Rp 860 juta yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

Untuk item-item yang diduga telah dikorupsi oleh ketiga tersangka dalam proyek itu,kemudian dirincikan Mus Muliadi.

Bahwa dari rencana pekerjaan sebanyak 20 unit septitank, yang diselesaikan hanya sebanyak 16 unit.

Sementara 4 unit lainnya, 2 diantaranya tidak selesai, dan 2 lainnya tidak ada sama sekali.

“Dari 16 unit yang diselesaikan, juga terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan,” papar Mus Muliadi.

Seperti pembuatan bak kontrol, filter, serta pipanisasi.

Dampak dari tidak diselesaikannya sejumlah item dalam proyek itu, menghabiskan uang negara ratusan juta, hingga kini tak dapat difungsikan.

google news