RADAR SULTIM – Jam kerja pegawai negeri sipil atau PNS (ASN) dikurangi selama bulan Ramadan 2023.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) nomor 06 tahun 2023, yang dikeluarkan Senin 20 Maret 2023.
Disebutkan bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja.
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Dengan tujuan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah dalam surat edaran itu, adalah sebagai berikut :
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat di dalamnya pukul 12.00 – 12.30.
Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat pukul di dalamnya Pukul 12.00 – 12.30.
Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Pengurangan Jam bekerja sebagaimana dimaksud di atas, sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah diminta menetapkan keputusan pelaksanaan jam pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya.
Dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenpanRB.