RADAR SULTIM – Sebuah kios yang menjual telur bareng miras Cap Tikus di Luwuk, Banggai, digerebek Polisi, Sabtu malam 29 Januari 2022.
Aksi penggerebekan kios yang nyambi jualan miras Cap Tikus (CT) itu, dilakukan Polsek Luwuk di pimpin AKP Candra.
Polsek Luwuk juga menggerebek sebuah rumah warga lainnya, yang juga melakukan aksi yang sama.
Hal itu seperti rilis humas Polres Banggai, yang diterima radarsultim, Minggu 30 Januari 2022.
Bahwa jajaran Polres Banggai terus mengencarkan operasi pemberantasan miras tanpa izin guna menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas.
Dan pada Sabtu malam, aparat Polsek Luwuk dengan menggerebek dua tempat yang diduga mengedarkan atau menjual miras di Kota Luwuk.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua tempat ini sering menjual miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra.
Dua lokasi penjual miras yang digerebek polisi yaitu, salah satu rumah warga di Kekurahan Jole dan Kios di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
“Dari hasil penggeledahan di kedua tempat ini barang bukti yang ditemukan yaitu 3 botol ukuran 600 ml dan 2 kantong plastik bening berisi CT siap edar,” terang Kapolsek.
Seluruh barang bukti miras CT tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk.
Sedangkan pemilik atau penjual miras diberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kali ini kedua pelaku kami berikan teguran.
“Tapi apabila masih ditemukan lagi maka akan ditindak tegas,” tandas AKP Candra.