Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kajari Bebaskan Ayah Curi HP untuk Anaknya Belajar Online

2
×

Kajari Bebaskan Ayah Curi HP untuk Anaknya Belajar Online

Sebarkan artikel ini
Kajari Pangkalpinang peluk tersangka yang curi HP untuk anaknya belajar online. (sumber : Detik.com)

RADAR SULTIM – Rasa kemanusiaan tinggi dari seorang Kajari Pangkalpinang, baru-baru ini viral di jagat maya.

Kajari Pangkalpinang Jefferdian, membebaskan seorang tersangka kasus pencurian, berinisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

iklan : warmindo

Tersangka kasus pencurian itu, diketahui seorang ayah yang terpaksa mencuri HP untuk anaknya agar bisa belajar online.

Tidak hanya membebaskan tersangka RC dari tuntutan, Kajari Jefferdian juga menghadiahkan sebuah HP baru kepadanya.

Agar anaknya bisa menggunakan hp itu untuk mengikuti proses belajar online.

Aksi terpuji Kajari Jefferdian itu, terekam dalam sebuah video berdurasi 0,52 menit, yang kini beredar luas di sejumlah platform media sosial.

Terlihat dalam video, tersangka kasus pencurian yang tak menyangka diberikan kebebasan dari Kajari, menangis haru dan langsung sujud syukur.

Ayah yang terpaksa mencuri HP untuk anaknya bisa belajar online itu, juga terlihat dipeluk oleh Kajari Jefferdian dengan terus terisak.

Kajari Jefferdian membenarkan membebaskan tersangka RC dari tuntutannya, Rabu 26 Januari 2022.

Dia menyebutkan, kasus ini bermula ketika RC mencuri HP milik seorang korban, di alun-alun Taman Merdeka, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari sejumlah pemberitaan, kepada sejumlah awak media, Kajari mengatakan bahwa motif pencurian yang dilakukan RC karena terpaksa.

Mencuri HP agar anaknya bisa mengikuti pembelajaran online.

Penghentian tuntutan terhadap tersangka, terang Jefferdian, telah melalui pertimbangan cermat terukur, dan telah diekspose di Kejari Bangkat Belitung serta Kejagung RI.

Sehingga dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor : 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Tersangka yang baru pertama melakukan tindak pidana itu, dinilai memenuhi syarat untuk diberikan restorative justice oleh Kejaksaan.

Dimana pihak korban juga sepakat memaafkan perbuatan tersangka RC, dengan motif di belakangnya.

google news