Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kapolres Banggai Pastikan Selidiki Penggerukan Pasir Pantai di Teku

0
×

Kapolres Banggai Pastikan Selidiki Penggerukan Pasir Pantai di Teku

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Kapolres Banggai pastikan pihaknya telah turun lakukan penyelidikan dugaan kasus dugaan pengerukan pasir pantai tanpa ijin di Desa Teku, Balantak Utara.

Hal itu disampaikan AKBP Yoga Priyahutama Selasa 2 Agustus 2022, saat dikonfirmasi Sangalu.com (mitra Radar Sultim), terkait dugaan pelanggaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) oleh seorang pengusaha pengolah batu pecah.

iklan : warmindo

Menurutnya, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai memang telah turun lapangan.

Kapolres Banggai mengatakan anggota Reskrim turun lapangan untuk melakukan pengecekan atas laporan warga terkait dugaan penambangan pasir di luar IUP.

“Soal itu (penambangan pasir, red) saya sudah dengar dari Kasat Reskrim.

“Mereka sudah turun lapangan, tapi hasilnya bagaimana saya belum terima laporan lagi,” paparnya.

Ia mengatakan saat ini Satuan Reskrim tengah melakukan full data full baket atau pengumpulan data dan keterangan yang akan disinkronkan dengan hasil peninjauan lokasi.

Namun, untuk kelanjutan atas hasil peninjauan lapangan serta keterangan warga.

Kapolres Banggai mengaku belum mengetahui pasti karena belum menerima laporan dari Kasat Reskrim.

“Yang pasti saat ini Satreskrim masih bekerja,” ungkapnya.

Penggerukan pasir pantai di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara, diduga dilakukan tanpa ijin oleh seorang pengusaha pemilik perusahaan pengolah batu pecah.

Bahkan, pemuatan pasir pantai yang dikeruk beserta material batuan, dimuat dan dikapalkan dari jetty atau terminal khusus (tersus) yang belum mengantongi ijin lengkap.

Informasi ini disampaikan aparat pemerintah Desa Teku, Senin 1 Agustus 2022, saat menemui sejumlah awak media di Luwuk.

Tak ingin diungkapkan identitasnya, aparat Desa Teku itu menunjukkan sejumlah bukti dokumentasi kegiatan penggerukan pasir pantai tanpa ijin di Desanya.

“Penggerukan ini terjadi sekitar bulan lalu. Pasir pantai diambil dekat muara, tak jauh dari jetty,” kata dia.

Tanpa ijin, lanjut dia, karena awalnya sang pemilik perusahaan berinisial KR, hanya meminta bantuan.

“KR bilang pertama hanya butuh 30 ret atau sekitar 300 kubik. Katanya mau dijual ke Banggai Kepulauan,” sebut aparat Desa Teku.

Karena pendekatan kepada warga dari perusahaan batu pecah itu, yakni PT Teku Sirtu Utama (TSU), dikatakan warga, pemerintah Desa, dan tokoh-tokoh masyarakat, akhirnya memberi ijin.

“Tapi ijinnya pantai pasir boleh diambil 300 kubik atau 30 ret saja,” tegasnya.

Permasalahan kemudian diketahui belakangan, ketika pasir pantai terus menerus dikeruk dan dimuat ke atas kapal tongkang di jetty itu.

“Warga kemudian ribut, sehingga pernah ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan tokoh masyarakat dan BPD.

“Malam pertemuan itu, KR alasan bahwa yang diambil cuma 30 ret untuk mencukupi muatan di tongkang. Paginya, lembaga BPD pun mengawasinya,” tambahnya.

Terkuak kemudian, bahwa pasir pantai yang dikeruk dan dimuat ke tongkang sudah berjumlah sekitar 900 kubik.

“Terbuka di situ karena awalnya disepakati 300 kubik, harusnya dibayar 6 jutaan. Tapi yang dibayarkan sudah 18 juta lebih, atau sudah 900 kubik lebih,” ucap dia lagi.

Pihak pemerintah Desa Teku itu menilai, sudah ada dugaan penggelapan yang dilakukan pihak perusahaan pengolahan batu pecah itu.

google news