RADAR SULTIM – Kasus baru Covid-19 yang terus meningkat belakangan, ditindaklanjuti Gugus Tugas Kabupaten Banggai dengan kembali mengeluarkan sejumlah peraturan.
Diantaranya menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, hingga pemberlakuan jam malam bagi pelaku usaha.
Peraturan terbaru di Kabupaten Banggai itu menjadi kesimpulan dalam rapat koordinasi dan evaluasi PPKM dan pelaksanaan vaksinasi serta PTM, Rabu 2 Maret 2022.
Rapat yang dipimpin Wabup Furqanudin Masulili, dihadiri Waka Polres Banggai, pihak Kodim 1308/LB, Kejari Banggai, Danpos AL, Gugus Tugas Covid-19, serta unsur terkait lainnya.
Dibacakan ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran, kesimpulan rapat diantaranya Kabupaten Banggai yang hingga saat ini berstatus PPKM Level 3, masuk dalam zona orange.
Zona orange bagi Kabupaten Banggai itu, seperti halnya seluruh Kabupeten Kota se Sulawesi Tengah, akibat meningkatnya kasus baru Covid-19.
Sehingganya dengan status itu, seluruh kegiatan yang akibatkan kerumunan, dibatasi dengan sangat ketat.
Namun jika pembatasan kegiatan itu diyakini sulit dilakukan, maka dipastikan untuk ditunda sementara hingga kondisi kembali membaik.
Pelaksanaan sweeping masker bagi masyarakat juga akan kembali diintensifkan.
Mulai dari wilayah Kabupaten, Kecamatan, hingga Kelurahan dan Desa-Desa.
Sweeping masker ini dilakukan untuk kembali meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya memakai masker guna mencegah penularan Covid-19.
“Kondisi objektif sekarang ini, penggunaan masker di masyarakat sudah mulai kendor,” kata Alfian Djibran.
Percepatan vaksinasi juga menjadi salah satu point kesimpulan dalam rapat tersebut.
Sejauh ini, capaian Kabupaten Banggai untuk vaksinasi dosis 1 baru sebesar 87 persen, dosis 2 sebesar 39,16 persen.
Sementara untuk lansia baru mencapai 60 persen, dan anak usia 6-11 tahun dosis 1 62 persen, dosis 2 13 persen.
“Sehingganya Kecamatan, Kelurahan, dan Desa akan terus dievaluasi untuk percepatan vaksinasi,” tandas Alfian Djibran.
Wajib vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat, pegawai pemerintah maupun swasta, hingga pelajar, juga akan kembali diberlakukan.
Wajib vaksinasi itu menjadi persyaratan untuk pelayanan administasi publik dan pembelajaran tatap muka (PTM).
“Dan untuk PTM ditegaskan kembali, tenaga pendidikan yang belum vaksinasi, tidak diperbolehkan masuk. Ini demi keselamatan kesehatan semua,” tandas Alfian Djibran.
Bagi pelaku perjalanan, diwajibkan persyaratan vaksin, PCR, dan antigen. Sertaakan dilakukan sampling antigen bagi mereka yang masuk ke daerah.
“Untuk operasional pelaku usaha, seperti rumah makan, toko, dan lain sebagainya, (pengunjung) dibatasi 50 persen.
“Dan hanya buka hingga pukul 21.00 WITA,” tekan Alfian Djibran.
Posko PPKM di seluruh tingkatan, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa, akan diaktifkan kembali.
Dan bila di kantor-kantor pemerintahan, swasta, maupun sekolah didapatkan klaster baru kasus Covid-19, makan akan ditutup selama 5 hari.
“Kemudian dilakukan tracking, trecing, dan treathment yang intens oleh satgas Covid-19,” tambah Alfian Djibran.
Jaring pengaman sosial dalam penegasan aturan terbaru PPKM Level 3 Kabupaten Banggai ini, juga diminta untuk disiapkan OPD Banggai.
Khususnya jaring pengaman sosial bagi para pelaku usaha, yang akan menerima dampak langsung dari pembatasan operasional.
Pemerintah serta intansi vertikal lainnya juga diharapkan terus gencar menangkal informasi hoax tentang Covid-19 di masyarakat.
Khususnya informasi hoax tentang vaksinasi.
“Dan kita harapkan imputing (pendataan) progres vaksinasi juga dilakukan secara proaktif,” tutup Alfian Djibran, dalam kesimpulan rapat tersebut.