RADAR SULTIM – Forum pengawasan dan pemeriksaan kapatuhan badan usaha Kabupaten Banggai, berhasil pastikan terpenuhinya hak jaminan kesehatan bagi tenaga kerja atau pekerja oleh badan usaha atau perusahaan.
Menggelar ekspose public pada Jumat 7 Juli 2023, forum terpadu yang diketuai Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, paparkan hasil yang telah berhasil dilakukan dalam waktu setahun terakhir.
Bahwa dari kinerja preventif forum terpadu yang di dalamnya tergabung pihak Kejari Banggai, BPJS Kesehatan cabang Luwuk, dan pengawas tenaga kerja (wasnaker), sejumlah besar badan usaha telah patuh untuk mendaftarkan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.
Begitu pula dengan kewajiban badan usaha untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerja agar layanan kesehatan yang sesuai bisa diperoleh.
Disampaikan Kajari Banggai, hasil capaian pengawasan dan pemeriksaan pada tahun 2022, penambahan pendapatan iuran hasil pemeriksaan dicapai hingga Rp 679.669.294,-.
Sementara piutang iuran tahun 2022 (tahun berjalan) yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp 12.265.282,- dan piutang carry over dari tahun 2021 yang diselamatkan sebesar Rp 84.299.101,-
Dari kinerja forum pengawasan dan pemeriksaan kapatuhan badan usaha Kabupaten Banggai, 5 badan usaha yang tadinya belum memberi jaminan kesehatan bagi pekerjanya, saat ini sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan cabang Luwuk.
Pencapaian luar biasa dari forum ini, tentunya saja membanggakan untuk kepastian jamiman kesehatan bagi para tenaga kerja daerah.
Bukan hanya itu, hal ini menjadi bentuk dukungan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Banggai.
Tak berhenti sampai di situ, untuk capaian kinerja pada 2023 hingga Juni kemarin, kolaborasi Kejari Banggai, BPJS Kesehatan cabang Luwuk dan Wasnaker, juga cukup gemilang.
Sejauh ini untuk tahun 2023, dari 49 badan usaha yang menunggak carry over dengan piutang Rp 115.314.674,-, yang telah patuh membayar sebanyak 42 badan usaha dengan total piutang yang dibayarkan sebanyak Rp 71.246.145,-.
Sementara sisanya 7 badan usaha lainnya, tak berhasil didapatkan hanya karena dipastikan telah tutup atau tidak lagi beroperasi.
Untuk iuran berjalan hingga Juni 2023, dikemukakan pula jika terdapat 39 badan usaha yang menunggak dengan total piutang Rp 66.109.167.
Dan berkat langkah preventif yang ditempuh forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha Kabupaten Banggai, 24 badan usaha telah patuh untuk menyelesaikan dengan total piutang yang dibayarkan sebesar Rp 47.519.302.
Sementara sisanya, yakni 15 badan usaha, belum patuh untuk membayar piutang iuran berjalan dengan total Rp 18.589.865,-.
Menanggapi masih adanya badan usaha yang belum patuh untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja, Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono cukup prihatin.
“Entah karena lupa atau memang disengaja, namun masih adanya badan usaha yang belum patuh mendaftarkan atau membayarkan iuran jaminan kesehatan untuk pekerja, sangat kita sayangkan,” tegasnya.
Ditekankan Kajari Banggai, menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Banggai, adalah tanggung jawab kita semua.
Namun dalam investasi itu, badan usaha yang menggunakan tenaga kerja, kata Kajari Banggai, harus menyadari akan adanya hak dan kewajiban di dalamnya.
“Hak badan usaha salah satunya adalah mendapatkan pelayanan optimal dari tenaga kerja. Namun juga harus diingat, kewajiban salah satunya dengan memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja,” tandas dia.
Olehnya, Kajari Banggai mengingatkan agar badan usaha yang sejauh ini belum patuh untuk memberikan hak jaminan kesehatan bagi pekerjanya, untuk bisa mentaati regulasi dan undang-undang yang berlaku.
“Tim datun bersama BPJS Kesehatan dan pengawas tenaga kerja sejauh ini masih terus lakukan identifikasi. Kita akan terus mengupayakan langkah preventif demi iklim investasi yang sehat. Karena penegakkan hukum, itu adalah upaya terakhir,” tegas Kajari Banggai.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Luwuk Sanny Cristian Mangundap, sangat mengapresiasi kinerja forum pengawasan dan pemeriksaan kapatuhan badan usaha Kabupaten Banggai, yang diketuai langsung Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Dikatakan Sanny, badan usaha memang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan kesehatan.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dimana dalam regulasi itu ditegaskan salah satu kewajiban pemberi kerja atau pengusaha adalah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, sebagai peserta program JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
Termasuk dalam melakukan pendaftaran kepada BPJS Kesehatan pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
“Semoga dengan kerjasama forum pengawasan dan pemeriksaan kapatuhan badan usaha Kabupaten Banggai, seluruh pekerja di daerah ini bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Sanny.
Kepatuhan badan usaha untuk memberi jaminan kesehatan bagi pekerjanya, ditambahkan Sanny juga bagian dari pencapaian Universal Health Coverage (UHC) untuk Kabupaten Banggai.
Yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.