RADAR SULTIM – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama merilis kronologis tewasnya Abel, seorang pelajar SMK di Luwuk akibat penggeroyokan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat 18 Maret 2022, AKBP Yoga tegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka utama.
Yakni masing-masing inisial A, dan inisial F, yang juga teman sekolah dari korban Abel.
“Saat ini telah kita tetapkan dua tersangka utama. Yakni pria inisial A yang sudah cukup umur, dan F yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Banggai.
“Sementara dua lainnya masih diperiksa dan berpotensi menjadi tersangka,” tambahnya.
Selain 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 lainnya calon tersangka, Polisi juga disebutkan AKBP Yoga masih memeriksa 13 orang lainnya.
Yang diduga terlibat dalam penggeroyokan yang berujung kematian korban.
“Untuk 13 orang lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kita masih mendalami peran masing-masing dalam penggeroyokan itu,” tandasnya.
Kasus penggeroyokan yang terjadi pada Selasa malam 15 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Simpong, Kota Luwuk, kemudian dijelaskan kronologis kejadiannya.
Kapolres Banggai sebutkan, kasus ini bermula ketika korban dan pelaku F saling ejek di WA, akibat ajakan main bareng (mabar) game online.
“Antara pelaku F dan korban kemudian sepakat untuk bertemu dan duel (berkelahi-red),” kata AKBP Yoga.
Masing-masing membawa teman, duel antara korban dan pelaku, kemudian terjadi di depan kantor PT Sentral Sulawesi.
Korban yang berkelahi dengan pelaku F, kemudian dipukul jatuh di pinggir jalan.
“Saat korban terjatuh, pelaku F masih terus memukuli korban,” ungkap Kapolres Banggai.
Pelaku A yang merupakan rekan F, kata AKBP Yoga, ketika melihat korban terjatuh, langsung mendekap erat tubuh korban.
“Kemudian korban dipukul gunakan kunci inggris di bagian kepala, sebanyak dua kali, hingga kepala korban robek,” beber Kapolres Banggai.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama, oleh Kapolres Banggai ditegaskan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Yakni pengganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.