Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

KPU tanggapi Kadis Pariwisata Banggai Daftar Caleg

3
×

KPU tanggapi Kadis Pariwisata Banggai Daftar Caleg

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – KPU memberikan tanggapan adanya nama Kadis Pariwisata Kabupaten Banggai Paiman Karto, masuk dalam daftar bakal caleg PAN untuk Dapil 1.

Beredarnya daftar nama bakal caleg PAN dimana salah satunya terdapat seorang ASN aktif, yakni Paiman Karto yang jabat Kadis Pariwisata Kabupaten Banggai, jadi sorotan.

iklan : warmindo

Publik mendebatkan apakah status Paiman Karto meski beralasan sudah akan pensiun pada 1 Juni 2023, tidak menyalahi aturan kepemiluan ketika daftarkan diri sebagai bakal caleg.

Bahkan, mantan ketua Bawaslu Banggai Bece Abd Djunaid turut berkomentar jika apa yang dilakukan Kadis Pariwisata, merupakan sebuah pelanggaran terkait netralitas ASN.

Menanggapi pertanyaan terkait Paiman Karto masuk dalam daftar bakal caleg PAN, Alwin Palalo selaku anggota KPU Banggai angkat bicara.

Dijelaskan Alwin, saat ini KPU Banggai tengah melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran bakal caleg parpol untuk Pemilu 2024, dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

“Nah, dalam menerima daftar bakal calon parpol, KPU baru hanya memastikan bahwa sejumlah persyaratan telah dilengkapi sesuai daftar yang diserahkan parpol.

“Soal apakah salah satu bakal caleg itu merupakan ASN, kita kembali merujuk pada pasal 14 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023,” papar Alwin.

Pada pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan jika bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan, dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan

b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan,bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Dan pada Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 juga ditegaskan, dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

“Apakah ASN yang dimaksud itu memang ada dan dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan, itu baru akan kami ketahui dalam masa verifikasi administrasi. Dan ini juga berlaku untuk semua bakal calon seluruh parpol,” pungkas Alwin.

Verifikasi administrasi yang dimaksudkan Alwin Palalo, akan dimulai pada tanggal 15 Mei sampai nanti 23 Juni tahun 2023.

Verifikasi administrasi itu untuk memastikan keabsahan dan kebenaran terhadap seluruh syarat-syarat bakal calon yang disampaikan oleh partai politik pada saat mendaftar.

“Jadi saat ini kami KPU belum mengetahui secara pasti apakah memang ada ASN yanv daftar sebagai bakal calon.

“Jika memang ada, itu nanti juga akan dicek hal-hal yang disyaratkan apakah telah dipenuhi,” tutup Alwin.

google news