Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

KUPP Pagimana Cuek Rekomendasi DPRD untuk TKBM dan PBM di Tersus Nikel Siuna

9
×

KUPP Pagimana Cuek Rekomendasi DPRD untuk TKBM dan PBM di Tersus Nikel Siuna

Sebarkan artikel ini
Warga menuntut perusahaan nikel di Siuna gunakan PBM dan TKBM lokal. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Kantor Unit Pelayanan Pelayaran (KUPP) Pagimana dituding sengaja cueki rekomendasi DPRD Banggai untuk penggunaan TKBM dan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) di tersus nikel Siuna.

Hal itu dengan masih digunakannya sejumlah PBM yang terkategori ‘ilegal’, dalam aktifitas bongkar muat nikel di wilayah Desa Siuna Kecamatan Pagimana.

iklan : warmindo

Terkategori ‘ilegal’, PBM yang beroperasi di beberapa tersus perusahaan tambang nikel Siuna, diakui sebelumnya oleh KUPP Pagimana jika tidak mengantongi rekomendasi untuk beroperasi di Siuna Pagimana.

PBM-PBM yang berasal dari luar daerah Kabupaten Banggai tersebut, juga disebutkan tidak mendirikan kantor cabang di wilayah operasional yang menjadi salah satu persyaratan wajib.

Mirisnya, sejumlah PBM ‘ilegal’ itu tak memberdayakan pekerja lokal atau buruh TKBM setempat selama ini.

Sehingga para buruh atau pekerja lokal yang sempat berunjuk rasa di Siuna, mengadukan nasib mereka ke DPRD Banggai, beberapa waktu lalu.

Massa aksi tuntut dilibatkan dalam kegiatan di tersus-tersus nikel Siuna. (foto : ist)

KUPP Pagimana yang saat itu masih dijabat Nolvi Adolof, pada hearing di DPRD Banggai, Senin 8 Agustus 2022, mengaku tak pernah keluarkan rekomendasi bahkan mengetahui pasti PBM yang beraktifitas di tersus tambang nikel Siuna.

PBM yang bekerja di tersus tambang nikel di Siuna, kata Noldi Adolof, selama ini oleh pihaknya hanya diketahui digunakan oleh dua perusahaan yang ada.

Yakni di tersus (teminal khusus atau jetty) milik PT Prima Darma Karsa dan PT Penta Darma Karsa.

“Soal PBM di tersus Siuna, kami tidak tahu. Tak pernah ada yang kami keluarkan rekomendasi untuk bekerja di tambang Siuna,” kata KUPP Pagimana saat itu.

KUPP Pagimana Noldi Adolof saat berbicara di DPRD Banggai, Senin 8 Agustus 2022. (foto : Radar Sultim)

Hingga akhirnya DPRD Banggai keluarkan rekomendasi penggunaan PBM dan TKBM lokal dalam kegiatan bongkar muat di tersus tambang nikel Siuna.

Rekomendasi itu lahir dalam hearing lanjutan atas tuntutan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Siuna Jaya, di kantor DPRD Banggai, Selasa 6 September 2022.

Ketua Komisi 1 Irwanto Kulab yang memimpin jalannya hearing saat itu menegaskan, penggunaan PBM dan TKBM lokal dalam kegiatan bongkar muat di tersus tambang nikel, sudah sesuai regulasi yang ada.

Yakni mengacu pada undang-undang cipta kerja tahun 2020, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 tahun 2020, visi misi Pemda Banggai, dan hasil RDP Komisi 1 DPRD Banggai.

Rekomendasi utama yang dikeluarkan DPRD Banggai, perusahaan pertambangan nikel harus menggunakan PBM dan TKBM lokal, sesuai pasal 4 point b PM 52 Tahun 2020.

“Semua perusahaan yang memiliki tersus harus menggunakan PBM dan TKBM lokal,” tegas Irwanto Kulab, yang disepakati seluruh anggota Komisi 1 DPRD Banggai.

PBM lokal yang nantinya beroperasi di tersus tambang nikel di wilayah Kabupaten Banggai, juga ditegaskan harus terdaftar dalam asosiasi, dalam hal ini APBMI.

Rekomendasi lainnya dalam hearing tersebut, DPRD Banggai meminta perusahaan harus bisa menggunakan tenaga kerja lokal lebih banyak ketimbang tenaga kerja dari luar daerah.

Perusahaan juga diminta memasukkan laporan kegiatan dalam kurun triwula secara berkala ke Pemda Banggai, melalui Dinas terkait.

Hearing DPRD Banggai keluarkan rekomendasi untuk TKBM dan PBM lokal di tersus nikel Siuna, 6 September 2022. (foto : Radar Sultim)

Point rekomendasi selanjutnya, perusahaan diingatkan agar memberi upah pada tenaga kerja sesuai UMK yang berlaku di Kabupaten Banggai.

Dan rekomendasi terakhir terkait BUMD, Pemda dalam mengikutsertakan sebagai pihak yang dapat bekerjasama dengan perusahaan, sesuai unit usahanya.

Sayangnya, meski rekomendasi itu telah dikeluarkan DPRD Banggai dan didukung Pemda Banggai demi nasib para pekerja lokal di sekitaran tambang nikel, hingga saat ini KUPP Pagimana belum mengambil sikap.

Oleh sejumlah pihak terkait, KUPP Pagimana tak hanya belum mengambil sikap atas rekomendasi Pemerintah di Daerah, bahkan juga terkesan lakukan pembiaran adanya PBM ilegal.

Dimana seharusnya KUPP bisa segera mengambil sikap dengan duduk bersama pihak perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Benarkah KUPP Pagimana telah sengaja cueki rekomendasi DPRD Banggai?

google news