Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kurang 24 Jam, Pengedar Sabu Ditangkap Lagi di Pagimana

1
×

Kurang 24 Jam, Pengedar Sabu Ditangkap Lagi di Pagimana

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap satu lagi pengedar sabu di Pagimana. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Usai membekuk seorang pengedar sabu di Kelurahan Pagimana, kurang dari 24 jam Polisi kembali membekuk pengedar sabu lainnya di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana.

Kali ini, pengedar sabu yang ditangkap berinisial IP (32) warga Pagimana, yang dibekuk Sat Narkoba Polres Banggai, pada Rabu dinihari 14 September 2022, sekira pukul 04.50 WITA.

iklan : warmindo

Pengedar sabu ini dibekuk tanpa perlawanan berarti, dan Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,15 gram.

Penangkapan pengedar sabu kedua di Pagimana itu dibenarkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur.

Dikatakannya, personel Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Pemuda itu ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan tersangka berinisial IP (32), jelas Makmur, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia.

Setelah menerima informasi itu, personel Satnarkoba Polres Banggai lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang dilaporkan masyarakat.

“Tersangka ditangkap di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana bersama barang bukti narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang masih berada di tangan sebelah kiri tersangka.

“Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan bersama tersangka di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

google news