RADAR SULTIM – Lima oknum warga Luwuk, Kabupaten Banggai, hanya mampu tertunduk malu di depan hakim PN Luwuk.
Mereka berlima dinyatakan bersalah atas perbuatannya memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa ijin.
Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar PN Luwuk, Jumat 4 Februari 2022, kelima oknum warga Luwuk itu pun dijatuhi hukuman.
Hakim memutuskan kelima oknum warga Luwuk yang bersalah itu, untuk membayar denda atas perbuatannya.
Terkait persidangan kasus miras itu, Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, memberikan keterangannya.
Bahwa kelima oknum warga di Luwuk itu, sebelumnya tertangkap tangan memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa ijin.
Kelima oknum warga yang menjadi terdakwa di persidangan itu, dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai.
Yakni Perda nomor 9 tahun 2011 pasal 40 ayat 1, pasal 20, pasal 22 dan pasal 23.
Tentang larangan membuat, menyimpan, menyalurkan, mengedarkan dan menyalurkan minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
“Putusan hakim adalah dengan membayar denda.
“Masing-masing terdakwa putusan dendanya berbeda, paling rendah Rp 300 ribu dan tertinggi Rp 1 juta,” ungkap Kapolsek.
Hakim memberikan putusan lebih ringan lantaran mengingat para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama.
Dan masih dalam pemberlakukan PPKM di masa Pandemi Covid-19.
“Para terdakwa juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari,” kata AKP Candra.
Perwira berpangkat tiga balak ini menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam memberantasa peredaran miras.
Sesuai dengan komitmen Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, tidak ada ruang bagi miras tanpa izin.
“Sidang tipiring ini juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras tanpa izin,” terang Kapolsek.
Untuk itu, tambah AKP Candra, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat.
Agar tidak mencoba menjual miras di wilayah hukum Polsek Luwuk.
“Jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka pasti akan kami tindak tegas,” tandas AKP Candra.