• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
Radar Sultim
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional
No Result
View All Result
Radar Sultim
  • Home
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional
Home Hukum Kriminal

Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo Divonis 2 Tahun Penjara

RADAR SULTIM – Mantan Kepala Desa Lobu Lusiana Udopo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Kamis 25 Mei 2023.

Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo, terbukti bersalah dalam kasus tipikor penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa TA 2019 – 2020.

Vonis 2 tahun penjara terhadap Lusiana Udopo dibenarkan Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi.

Dalam keterangannya, kasus Nomor Register Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal ini, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palu divonis 2 tahun penjara.

Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipikor.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair

Artikel Terkait

Ngeri.. Usir Ayam Waktu Magrib, Nyawa Pria di Masama Nyaris Melayang

Ngeri.. Usir Ayam Waktu Magrib, Nyawa Pria di Masama Nyaris Melayang

Juni 8, 2023
Siap-siap, Pedagang di Pasar Simpong Segera Direlokasi

Siap-siap, Pedagang di Pasar Simpong Segera Direlokasi

Juni 8, 2023

Hakim juga menjatuhkan  denda sebesar Rp. 150.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan, dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,- dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Amar putusan hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.

Kemudian, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Dan, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- .

“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terang Firman Wahyudi.

Vonis majelis hakim pengadilan tipikor Palu itu terhadap mantan Kades Lobu Lusiana Udopo, lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan penuntut umum dari Kejari Banggai.

Dalam kasus Lusiana Udopo, Kasi Intel Kejari Banggai juga jelaskan bahwa sebelumnya, pada hari Senin tanggal 10 April 2023, penuntut umum telah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim, Terdakwa dan penasehat hukum.

Adapun tuntutannya yakni menyatakan terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, menuntut untuk menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.

Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan lainnya yakni menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.

Tags: Firman WahyudiKades LobuKejari BanggaikorupsiLusiana Udopopengadilan tipikor palu
ShareTweet
Previous Post

Dies Natalis Untika Luwuk, 23 Tahun Mendidik Insan Akademis Daerah

Next Post

Ajak Nonton Bokep, Predator Anak Cabuli Tiga Gadis Belia di Masama

Related Posts

Ngeri.. Usir Ayam Waktu Magrib, Nyawa Pria di Masama Nyaris Melayang
Hukum Kriminal

Ngeri.. Usir Ayam Waktu Magrib, Nyawa Pria di Masama Nyaris Melayang

Juni 8, 2023
Siap-siap, Pedagang di Pasar Simpong Segera Direlokasi
Daerah

Siap-siap, Pedagang di Pasar Simpong Segera Direlokasi

Juni 8, 2023
DSLNG didemo Puluhan Aktifis JARRI di Batui
Peristiwa

DSLNG didemo Puluhan Aktifis JARRI di Batui

Juni 8, 2023
Diarak Prajurit TNI dengan Rasa Bangga, Danrem 132 Tadulako Tutup TMMD 116 di Moilong
Daerah

Diarak Prajurit TNI dengan Rasa Bangga, Danrem 132 Tadulako Tutup TMMD 116 di Moilong

Juni 8, 2023
Mahasiswi Diperkosa Penjambret di Kota Luwuk
Hukum Kriminal

Mahasiswi Diperkosa Penjambret di Kota Luwuk

Juni 8, 2023
Ketika ‘Bete’ Ubi Banggai Naik Derajat usai Diakui Mendagri
Daerah

Ketika ‘Bete’ Ubi Banggai Naik Derajat usai Diakui Mendagri

Juni 8, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ngeri.. Usir Ayam Waktu Magrib, Nyawa Pria di Masama Nyaris Melayang
  • Siap-siap, Pedagang di Pasar Simpong Segera Direlokasi
  • DSLNG didemo Puluhan Aktifis JARRI di Batui
  • Politik : Hasrat Hantu Blau yang Viral
  • Diarak Prajurit TNI dengan Rasa Bangga, Danrem 132 Tadulako Tutup TMMD 116 di Moilong

Archives

  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • Agustus 2021

Categories

  • Banggai
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Fashion
  • Hukum Kriminal
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sports
  • Tajuk
  • Terkini
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized

Livescore Seri A

  • Home
  • Blog
  • Fashion
  • Sports
  • Travel
Iklan : +6285242591533

© 2022 RadarSutim.com | kodebiru.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional

© 2022 RadarSutim.com | kodebiru.com