RADAR SULTIM – Mantan Kepala Desa Lobu Lusiana Udopo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo, terbukti bersalah dalam kasus tipikor penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa TA 2019 – 2020.
Vonis 2 tahun penjara terhadap Lusiana Udopo dibenarkan Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi.
Dalam keterangannya, kasus Nomor Register Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal ini, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palu divonis 2 tahun penjara.
Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipikor.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 150.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan, dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,- dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Amar putusan hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
Kemudian, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Dan, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- .
“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terang Firman Wahyudi.
Vonis majelis hakim pengadilan tipikor Palu itu terhadap mantan Kades Lobu Lusiana Udopo, lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan penuntut umum dari Kejari Banggai.
Dalam kasus Lusiana Udopo, Kasi Intel Kejari Banggai juga jelaskan bahwa sebelumnya, pada hari Senin tanggal 10 April 2023, penuntut umum telah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim, Terdakwa dan penasehat hukum.
Adapun tuntutannya yakni menyatakan terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, menuntut untuk menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.
Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan lainnya yakni menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.