RADAR SULTIM – Marsidin Ribangka yang menjabat Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, diberhentikan sementara.
Jabatannya digantikan oleh Imran Suni, dan mulai berlaku hari ini, Rabu 13 Juli 2022.
Pemberhentian sementara itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran berat terkait kode etik ASN.
Pemberhentian sementara Marsidin Ribangka sebagai kepala BPKAD Kabupaten Banggai dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sofyan Datu Adam.
“Iya sifatnya pemberhentian sementara per hari ini,” sebut Sofyan Datu Adam, dihubungi via telepon.
Adapun pemberhentian sementara terhadap Marsidin, lanjut Sofyan, terkait sangkaan pelanggaran terhadap pasal 30 PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Disangkakan ada pelanggaran berat kode etik dan saat ini prosesnya sudah melalui sidang oleh tim pemeriksa kode etik Kabupaten,” lanjut Sofyan Datu Adam.
Meski demikian, Sofyan Datu Adam belum bersedia merincikan secara pasti, apa pelanggaran berat kode etik ASN yang diduga telah dilakukan Marsidin Ribangka.
“Masih sangkaan awal, nanti saja setelah hasil pemeriksaan oleh tim kode etik Kabupaten,” kata Kepala BKPSDM Banggai itu.
Diprediksi oleh Sofyan Datu Adam, proses pemeriksaan oleh tim kode etik terhadap sangkaan pelanggaran berat kode etik ASN oleh Marsidin, akan berlangsung hingga pekan depan.
“Jika memang tidak terbukti apa yang disangkakan, bisa dikembalikan (ke jabatan Kepala BPKAD-red),” tandasnya.