RADAR SULTIM – Polisi kembali menggerebek pasangan mesum yang tengah bermesraan di dalam kamar sebuah penginapan di Kota Luwuk, Rabu malam 13 Juli 2022.
Saat digerebek Polisi dalam kamar penginapan, pasangan mesum bukan suami istri yang dalam posisi berhubungan intim itu, tak dapat lagi berkelit.
Hal ini dibenarkan Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim, melalui rilis humas pada Kamis 14 Juli 2022.
Bahwa sepasang kekasih yang diduga sedang berbuat terlarang di dalam salah satu kamar penginapan di wilayah Kelurahan Karaton, Kota Luwuk diamankan tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai.
Pasangan mesum bukan suami istri ini diamankan atas laporan aduan masyarakat bahwa di penginapan tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung melakukan pemeriksaan di penginapan tersebut,” ungkap AKP Jimyarto Anasim SH.
Kedua pasangan bukan muhrim ini berinisial JM (22) warga Kelurahan Simpong dan DN (20) warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Saat diminta untuk menunjukan surat nikahnya, pasangan ini tidak bisa menunjukan,” jelasnya.
Mereka kemudian langsung diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai guna didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami memberikan pesan kamtibmas dan memerintahkan untuk membuat pernytaan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Jimyarto.