RADAR SULTIM – Oknum anggota DPRD Bangkep (Banggai Kepulauan) dilaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan aset Negara.
Laporan dugaan penggelapan aset negara oleh oknum DPRD Bangkep itu, dilakukan Kepala Dinas Pertanian Bangkep, Sumiati Manompo SP.MM, Selasa 18 Januari 2022.
Dalam laporannya ke Polres Bangkep, Sumiati Manompo melaporkan penggelapan aset negara berupa sebuah traktor roda 4 milik Dinas Pertanian Bangkep bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.
Keterangan dari pihak Dinas Pertanian Bangkep, Rabu 18 Januari 2022, laporan terhadap oknum DPRD Bangkep berisial RA itu, setelah tak adanya itikad baik dari oknum dimaksud.
Itu setelah oknum DPRD Bangkep ini melakukan peminjaman traktor roda 4 milik Dinas Pertanian Bangkep, pada 2018 silam.
Saat itu, jelas pihak Dinas Pertanian, oknum DPRD ini meminjam dengan alasan ingin mengolah kebunnya.
“Saat itu Bupati Bangkep masih Zainal Mus. Oknum DPRD ini meminjam traktor dengan alasan mengolah kebun,” sebut sumber.
Beberapa lama usai melakukan peminjaman, oknum DPRD Bangkep itu tak kunjung mengembalikannya.
Yang kemudian ditindaklanjuti Dinas Pertanian Bangkep dengan melakukan evaluasi penggunaan traktor yang dipinjam itu.
“Ternyata traktor tersebut tidak digunakan peruntukkannya, sesuai alasan ketika peminjaman,” tambah sumber.
Traktor yang dimaksud, diketahui dari evaluasi, tidak berada di kebun yang dimaksud oknum DPRD Bangkep itu.
“Pihak Dinas Pertanian kemudian melakukan upaya penarikan dari oknum DPRD Bangkep itu, namun tidak berhasil,” ucap sumber.
Beberapa upaya penarikan coba dilakukan Dinas Pertanian, sejak 2018 hingga 2021, digagalkan sang oknum DPRD dengan alasan masih digunakan.
Hingga akhirnya pergantian Kepala Dinas Pertanian yang kini diemban Sumiati Manompo.
Oleh Kadis Pertanian yang baru itu, keberadaan traktor roda 4 itu ditelusuri.
Dan ditemukan informasi bahwa traktor yang merupakan aset Negara itu, telah diseberangkan dari wilayah Bangkep ke Kota Luwuk.
“Kami dapatkan info bahwa pada Juli 2021 lalu, traktor ini diseberangkan ke Kota Luwuk gunakan kapal ferry,” ungkap sumber.
Mendapat sorotan publik untuk keberadaan traktor tersebut, Kadis Pertanian kemudian masih mencoba langkah kekeluargaan dengan oknum DPRD itu.
Dengan menghubunginya secara langsung, melalui handphone.
Membenarkan informasi traktor itu sudah tak lagi berada di Bangkep, oknum DPRD beralasan bahwa sedang melakukan perbaikan.
Meski diketahui traktor tersebut masih dapat berjalan baik dari wilayah Totikum ke Salakan, hingga akhirnya diseberangkan ke Kota Luwuk.
Dan dari pembicaraan keduanya, oknum DPRD ini berjanji akan segera mengembalikannya, sekitar Desember 2021.
“Namun hingga berakhir tahun 2021, traktor itu juga tak kunjung dikembalikan,” kata sumber lagi.
Tak ingin dipersalahkan atas perbuatan pihak lain atas pertanggungjawaban aset Negara, Dinas Pertanian akhirnya melapor ke Polisi pada Selasa kemarin, 18 Januari 2022.
“Dinas (Pertanian) terus mendapat sorotan dari masyarakat, LSM, hingga wartawan. Kami tak ingin dinilai melakukan pembiaran, hingga jalur hukum terpaksa dilakukan,” tandas sumber. (jy)