Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Oknum Polisi di Balut Tertangkap Tangan Terima Paket Narkoba

1
×

Oknum Polisi di Balut Tertangkap Tangan Terima Paket Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkep pimpin konferensi pers penangkapan seorang oknum polisi terlibat narkoba di Balut. (foto : Humas Polres Bangkep)

RADAR SULTIM – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Banggai, Kabupaten Banggai Laut, tertangkap tangan menerima kiriman paket berisi narkoba.

Oknum Polisi berinisial MH (35), tertangkap di Pelabuhan Banggai, pada Selasa 1 Maret 2022, sekira pukul 19.45 WITA.

iklan : warmindo

Dalam kiriman paket yang diterima oknum Polisi tersebut, berisi narkoba jenis sabu seberat 2,18 gram.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, yang menggelar konferensi pers, Rabu 2 Maret 2022, di Mapolres Bangkep.

Kapolres yang saat itu didampingi Kasubag Humas Akp Nicolas Wageydan Kasat Narkoba Iptu Deky Wahyudi, mengatakan bahwa terduga pelaku penyalahguna narkoba yang merupakan oknum Polisi, telah diamankan.

Diterangkan AKBP Bambang Herkamto, oknum polisi berinisial MH ini ditangkap oleh tim operasional Satren Narkoba Polres Bangkep.

“Pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekitar jam 19.45 wita, berhasil menangkap MH, seorang oknum anggota Polri,” ucap Kapolres Bangkep.

Adapun kronologis penangkapan terhadap MH, dikatakan Kapolres Bangkep dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Banggai, Aipda Fahruddin Ayub.

Setelah mendapat informasi bahwa ada paket narkoba jenis sabu dikirim di kapal penumpang KM Rejeki Baru, dari Luwuk menuju Banggai.

Ketika kapal KM Rejeki Baru tiba di pelabuhan Banggai, lanjut AKBP Bambang, tim opersional Satres Narkoba melihat seseorang yakni MH mengambil kiriman tersebut.

Paket narkoba jenis sabu itu diambil MH di tempat penitipan barang di atas KM Rejeki Baru.

“Kemudian personil membututi MH ke dermaga,” kata Kapolres Bangkep.

Ketika di dermaga, sambung AKP Bambang, personil mencegah MH.

Melihat kehadiran tim Narkoba Polres Bangkep, oknum polisi itu melempar paket narkoba yang dipegangnya ke laut.

Beruntung, aksinya dapat dilihat oleh tim operasional Res Narkoba.

“Dilempar di laut. Selanjutnya personil mengambil kembali paket narkoba di air laut itu.

“Kemudian personil melakukan penggeledahan terhadap MH di kantor Syahbandar,” ungkap AKBP Bambang.

Dari tangan MH, petugas berhasil menyita 1 plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 2.18 gram.

Polisi juga mengamankan 1 buah handphone vivo Y50 biru tosca , 1 buah box pengiriman warna putih, 6 buah antigores.

Serta, 3 buah baterei handphone, 1 buah phonestand warna hitam, 1 buah dos travel adaptor warna putih dan 1 buah buku petunjuk handphone redmi.

Kapolres Bangkep menegaskan, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum Polisi di Balut itu, masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan.

Dirinya bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Bangkep.

AKBP Bambang juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas peristiwa yang kembali mencoreng nama Kepolisian.

“Pertama, kami mohon maaf kepada masyarakat karena sudah meresahkan atas perbuatan oknum personil Polri.

“Karena melakukan penyalahgunaan narkoba yang bertugas di Polsek Banggai.

Kemudian kedua, Kapolres Bangkep berterimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba.

Dan ketig, dirinya berjanji akan tegas dalam kasus narkoba yang libatkan oknum Polisi di wilayahnya itu.

“Tidak pandang bulu untuk bertindak dan menangkap pelaku-pelakunya.

“Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP,” tandas AKBP Bambang.

google news