RADAR SULTIM – Seorang oknum warga Kelurahan Karaton, Kota Luwuk, ditangkap akibat memiliki ribuan pil koplo jenis THD, Jumat pagi 16 Juni 2023.
Pelaku peredaran obat-obatan terlarang atau tanpa ijin di Kota Luwuk itu, berhasil diungkap Personel Satnarkoba Polres Banggai, sekitar pukul 08.27 Wita.
Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim, berhasil menangkap pelaku berinisial RC alias R (23) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langasung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.
“Paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, rekan pelaku ini mengaku jika dirinya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket tersebut.
“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, Ia menerangkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 5047 butir pil koplo jenis Trihexypenidyl (THD).
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.