Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Partai Ummat dan Garuda Bakal Nobar 16 Parpol Berebut 35 Kursi DPRD Banggai

3
×

Partai Ummat dan Garuda Bakal Nobar 16 Parpol Berebut 35 Kursi DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Partai Ummat dan Partai Garuda tak daftarkan bakal caleg ke KPU Banggai. (foto : ilustrasi/detik)

RADAR SULTIM – Meski Partai Ummat dan Partai Garuda masuk dalam peserta Pemilu 2024, namun di Kabupaten Banggai, kedua parpol itu dipastikan hanya akan nonton bareng 16 parpol lainnya berebut 35 kursi DPRD Banggai.

Partai Ummat maupun Partai Garuda, hingga akhir batas waktu pendaftaran bakal caleg di KPU Banggai, tak sekalipun menampakkan batang hidung.

iklan : warmindo

Ditenggarai, dua parpol pendatang baru itu, untuk di Kabupaten Banggai, belum memiliki satupun kader yang siap bertarung.

Berbeda nasib dengan dua parpol yang pengajuan pendaftarannya dikembalikan, yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Gelora.

Keduanya masih memiliki waktu hingga 23 Juni 2023 mendatang, bersama parpol lainnya, untuk lakukan perbaikan daftar bakal calon legislatif mereka.

Dan sejauh ini, Partai Gelora telah terkonfirmasi akan mengembalikan hasil perbaikan pengajuan mereka, usai dikembalikan KPU Banggai saat masa pendaftaran.

Tak akan ikut berkompetisi dengan 16 parpol peserta Pemilu 2024 lainnya, kepastian untuk Partai Ummat dan Partai Garuda itu juga diberikan pihak KPU Kabupaten Banggai, melalui komisionernya Alwin Palalo.

Yang menegaskan jika sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, batas akhir waktu pendaftaran hanya pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA.

Yang juga berpedoman pada aturan teknis KPU nomor 352 dan surat edaran nomor 476.

Yang menerangkan jika Parpol yang mengajukan pada 14 Mei 2023 dan berdasarkan hasil pemeriksaan baik fisik maupun silon tidak lengkap, dikembalikan dan dapat mengajukan kembali dalam masa waktu pengajuan tanggal 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59.

Terkait pengajuan pada akhir waktu yang terdapat kendala, ditambahkan Alwin Palalo jika pengajuan dapat diterima dalam hal terdapat permasalahan akses internet atau permasalahan Silon tidak dapat digunakan.

Dimana pengajuan dapat diterima pada akhir waktu pengajuan 14 Mei 2023 pukul 23.59, dengan ketentuan parpol membawa dokumen persyaratan.

Yaitu , surat pengajuan formulir MODEL B.PENGAJUAN-PARPOL bentuk fisik dan digital.

Kemudian, formulir MODEL B.DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri surat persetujuan pengajuan Bakal Calon bentuk fisik dan digital.

Terakhir, data dan dokumen persyaratan bakal calon bentuk digital isian excel dan folder zip.

Lalu bagaimana pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan yang melewati batas akhir waktu pengajuan?

Dijelaskan juga oleh Alwin Palalo, dalam hal dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan melewati batas akhir waktu 14 Mei 2023 pukul 23.59, terdapat kondisi jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan, daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan, maka diatur sesuai ketentuan.

Ketentuan pertama, diterima dengan ketentuan sepanjang Parpol bersedia mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon dalam hal daftar Bakal Calon diajukan pada suatu Dapil melebih ketentuan.

Lalu, sepanjang Parpol bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi syarat dalam hal daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan menyesuaikan jumlah Dapil yang diajukan pada surat pengajuan.

Dan, sepanjang Parpol bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon dalam hal susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan kedua, Parpol dengan ketentuan di atas diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian melalui Silon selama 24 jam setelah akses Silon Partai Politik dibuka kembali.

google news