Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Pasang Baliho dan Bagi Kalender, Bakal Calon DPD Sulteng Tak Langgar Aturan?

5
×

Pasang Baliho dan Bagi Kalender, Bakal Calon DPD Sulteng Tak Langgar Aturan?

Sebarkan artikel ini
Bakal calon DPD Sulteng Andika Mayrizal Amir bagikan kalender pada para pedagang Simpong, Selasa 21 Februari 2023. (sumber : luwuktimes)

RADAR SULTIM – Menjadi salah satu bakal calon DPD asal Sulawesi Tengah saat ini, Andika Mayrizal Amir yang merupakan putra dari Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir, mulai menyebarkan sejumlah alat peraga kampanye.

Seperti yang terlihat di sejumlah sudut Kota Luwuk, dimana baliho salah satu bakal calon DPD Sulteng itu, telah berdiri terpasang dengan kokoh.

iklan : warmindo

Dan pada Selasa 21 Februari 2023, Andika Mayrizal Amir diketahui kembali membagikan langsung alat peraga kampanye berupa kalender, kepada para pedagang di Pasar Simpong, Kota Luwuk.

Hal itu seperti yang diberitakan luwuktimes, salah satu media lokal di Luwuk Banggai.

Dikatakan, Andika Mayrizal Amir menemui puluhan pedagang dan membagikan kalender dirinya sebagai calon DPD Sulteng.

Dirinya juga ikut didampingi Ketua RT 4 Kelurahan Simpong, bernama Juliadi, ketika menemui para pedagang.

Pertemuan itu disebutkan pula berlangsung lebih dari sejam.

Salah satu pemerhati politik di Kabupaten Banggai yang tak ingin disebutkan namanya, menegaskan bahwa Bawaslu sudah wajib turun menindaklanjuti perbuatan salah satu bakal calon DPD Sulteng tersebut.

Karena sudah melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk atau baliho hingga membagikan kalender, sesuai aturan belum diizinkan.

“Setahu saya, dalam ketentuan pasal 83 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2013, kalau bakal calon DPD saat ini belum ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Kurang tahu dengan aturan baru kalau ada. Jadi belum boleh memasang alat peraga,” pungkasnya.

Dirinya kemudian berharap ada tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu Banggai sebagai pengawas Pemilu, untuk menindaklanjuti apakah hal yang dilakukan salah satu bakal calon DPD itu bisa dibenarkan.

Lalu bagaimana tanggapan Bawaslu Banggai terkait telah dilakukannya ‘kampanye’ oleh salah satu bakal calon DPD Sulteng tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Banggai yang sudah coba dikonfirmasi, belum memberi tanggapan.

google news