RADAR SULTIM – Bekerjasama dengan BPJS Ketenagkerjaan Kabupaten Banggai, Pemda Banggai diwakili asisten II Ferlin Monggesang gelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.
Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, dilaksanakan di Dinas Nakertrans Banggai, Selasa 14 Maret 2023.
Bacakan sambutan Bupati Banggai H Amirudin, asisten II katakan Pemda Banggai menyimpan harapan besar agar sosialisasi hak tenaga kerja itu dapat dilaksanakan.
Sehingga program dan manfaat BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi sektor jasa konstruksi, dapat melahirkan gagasan, ide serta sinergitas kesamaan visi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan seluruh stakeholder terkait.
Dengan tujuan membangun Indonesia semakin maju ke depan, berlandaskan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Hal itu ditambahkan Ferlin, sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja.
Sehingga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program ini khususnya kepada para bupati dan walikota, untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran.
Guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah.
“Dalam hal pelaksanaannya, BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak.
“Untuk itulah pemerintah daerah perketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi,” kata Ferlin, dikutip dari rilis Prokopim Banggai.
Juga sesuai Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, yang merupakan kolaborasi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Banggai.
Dimana sasaran kepesertaan dalam peraturan Bupati tersebut ditujukan kepada pemberi kerja, pekerja, penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Juga berdasar Surat Edaran Menteri PUPR nomor 04 / SE/M/2022 tentang tertib pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di kementerian PUPR serta penerapan program BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja di setiap proyek yang ada.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam mendorong pemenuhan standar keamanan keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan di setiap pembangunan infrastruktur kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Mempunyai komitmen agar setiap tenaga kerja konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Surat edaran menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan proyek untuk melaksanakan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat,”papar Ferlin.
Kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai perlindungan pekerja, tegas Ferlin.
Memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi syarat keamanan keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
“Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
“Terkait hal ini kami berharap tenaga kerja konstruksi dapat mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
“Harapannya tenaga kerja kota dapat bekerja dengan nyaman dan aman serta mereka terlindungi dengan program BPJS ketenagakerjaan,” tutup Ferlin.