RADAR SULTIM – Pemda Bangga diwakili Sekkab Abdullah Ali membuka seminar akhir dan uji publik rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Kabupaten Banggai Tahun 2022.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Estrella Luwuk Kamis 1 Desember 2022, dengan menghadirkan Kadis Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab, para pimpinan OPD, hingga tenaga ahli dari Uniersitas Tadulako (Untad) Palu.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai, Abdullah Ali menyebut jika penyusukan RPPLH merupakan mandat dari UU Nomor 32 Tahun 2009.
Dimana setiap Pemerintah-Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, wajib menyusun dokumen lingkungan hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Banggai, lanjut Abdullah Ali, harus memperhatikan aspek lingkungan sebagai bagian dari pilar pembangunan.
Selainya, dua pilar yang lain adalah aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi.
“Urgensi pemikiran ini sangatlah penting mengingat daerah kita, termasuk salah satu daerah di Indonesia yang eksploitasi sumber daya alamnya sangat intensif dan masif,” kata Abdullah Ali.
Sebagai pimpinan daerah, tambahnya, sangat diharapkan masukan, kritikan dan saran yang membangun untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Serta akan menjadi tantangan yang akan dicapai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ke depan,” tandasnya.